Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

VIDEO: Hari Kedua, Masuk Makassar Tak Bawa Surat Bebas Covid-19 Diminta Putar Balik

Hari kedua penerapan Perwali 36, pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 semakin diperketat di Makassar.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Hari kedua penerapan Perwali 36, pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 semakin diperketat di Makassar.

Pantauan tribun-timur.com, di perbatasan Makassar-Gowa Jl Malombasi, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (14/7/20) pukul 10.00 Wita, Tim Gugus Tugas Covid-19, memeriksa kelengkapan pengendara, mulai masker, KTP, hingga surat tugas.

Selain itu petugas gabungan mengecek suhu tubuh tiap pengendara yang ingin masuk Makassar.

Para pengendara yang ingin masuk Makassar harus memiliki surat keterangan bebas Covid.

Meski demikian masih ada beberapa pengendara yang belum memiliki surat keterangan bebas Covid dan diarahkan untuk putar balik.

"Ada beberapa pengendara yang kita dapati tidak memiliki surat keterangan bebas Covid, jadi kita suruh kembali untuk minta surat keterangan di daerah asalnya," ujar Lurah Balang Baru Hari Muharram.

Lanjut Hari, saat ini hanya 10 persen pengendara yang disuruh putar balik karena tak memiliki surat bebas covid.

"Masyarakat sebetulnya paham cuman mau terus diingatkan apalagi saat ini sudah banyak warga yang pakai masker namun untuk surat bebas covid yang kita temukan hari ini hanya beberapa yang tidak punya surat bebas covid," jelasnya.

Ia berharap agar masyarakat dapat mematuhi Perwali Nomor 36 Tahun 2020.

"Kita harap agar warga yang ingin masuk Makassar mematuhi Perwali Nomor 36 Tahun 2020," harapnya.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved