Tribun Makassar
Tidak Ada Pemeriksaan, Kendaraan Bebas Keluar Masuk di Perbatasan Gowa - Makassar
Dari pantauan tribun Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 11.30 wita di pintu perbatasan Gowa - Jl Sultan Alauddin Makassar, ramai kendaraan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -- Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembatasan keluar masuk Kota Makassar, untuk mencegah penularan wabah Covid 19 belum maksimal.
Dari pantauan tribun Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 11.30 wita di pintu perbatasan Gowa - Jl Sultan Alauddin Makassar, ramai kendaraan.
Terlihat kendaraan lalu lalang bebas keluar masuk tanpa ada proses pemeriksaan surat keterangan bebas Covid 19.
Tidak ada satupun petugas yang berjaga di pinggir jalan memeriksa setiap kendaraan yang lewat. Petugas hanya terlihat berada di dalam posko.
Sehari sebelumnya petugas gabungan memeriksa surat keterangan bebas Covid-19 kepada sejumlah pengendara di perbatasan Makassar dan Kabupaten Gowa, Jl Aeropala, Makassar, Sulsel.
Pemerintah Kota Makassar memberlakukan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 kepada warga yang akan memasuki Kota Makassar sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19.