Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenazah Covid

Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai mempelajari berkas perkara para tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Istimewa
Sekitar 150 orang tiba-tiba datang mengambil paksa jenazah yang berstatus PDP, Minggu (7/6/2020) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan ambil paksa jenazah Covid 19 di Rumah Sakit Labuan Baji dengan 13 tersangka, mulai bergulir di Kejaksaan Negeri Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai mempelajari berkas perkara para tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

"Berkas masih di JPU, " Kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Agus Chaerul, Selasa (14/7/2020) melalui pesan WhatsApp.

Menurut perwira satu bunga ini jika berkas perkara tersangka sudah lengkap, maka otomatis P21 dan dilanjutkan penyerahan tersangka untuk tahapan menuju Pengadilan.

Polisi menetapkan 13 warga ini sebagai tersangka karena nekat mengambil paksa jenazah di Rumah Sakit Labuan Baji.

Warga ini membawa pulang jenazah dari rumah sakit karena tidak ingin jenazah keluarganya dimakamkan di perkampungan Maccanda Gowa secara protokol Covid 19.

Berdasarkan informasi diperoleh Tribun tersangka ambil paksa jenazah Covid di rumah sakit Makassar, sudah hampir 40 orang.

Mereka mengambil jenazah di lokasi atau rumah sakit berbeda. Diantaranya, rumah sakit Daya, Rumah Sakit Dadi dan beberapa rumah sakit lainnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved