Besaran Gaji ke-13 untuk PNS Golongan I hingga III, Nasib Golongan IV di Tangan Jokowi, Kapan Cair?
Hingga tanggal 14 Juli 2020 ini, gaji ke-13 PNS, gaji ke 13 TNI Polri hingga gaji 13 pensiunan belum juga dicairkan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji 13 Golongan IV
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul INFORMASI Pencairan Gaji 13 Pegawai Gaji 13 Pensiunan, Kapan Gaji 13 Cair? Kemenkeu Sebut Masuk APBN