Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besaran Gaji ke-13 untuk PNS Golongan I hingga III, Nasib Golongan IV di Tangan Jokowi, Kapan Cair?

Hingga tanggal 14 Juli 2020 ini, gaji ke-13 PNS, gaji ke 13 TNI Polri hingga gaji 13 pensiunan belum juga dicairkan.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-Daftar besaran gaji ke-13 PNS Golongan I hingga III, nasib Golongan IV ada di tangan Presiden Jokowi, kapan cair? 

Gaji 13 adalah tambahan penghasilan bagi para PNS serta TNI Polri.

2019 lalu gaji 13 untuk pegawai negeri sipil serta anggota TNI Polri dan gaji 13 ke-13 pensiunan dicairkan pertengah tahun.

Kemenkeu telah memberikan alasan mengapa gaji 13 belum juga dicairkan.

Saat ini diketahui pemerintah masih berjibaku menangani Covid-19 serta menangani dampak-dampaknya termasuk pemulihan perekonomian sehingga gaji 13 belum dicairkan.

Pemerintah memberikan berbagai stimulus guna mendongkrak perekonomian dan menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah fokus menghadapi pandemi dan dampaknya terhadap perekonomian yang ada, sehingga hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kapan dicairkannya gaji 13 PNS TNI Polri serta gaji 13 pensiunan.

Melansir dari Kompas.com Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020) lalu.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved