Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji ke13

Ini Alasan Gaji ke-13 Lebih Tinggi dari THR, Serta Kapan Waktu Pencairannya

Gaji ke-13 lebih besar dibandingkan Tunjangan Hari Raya (THR). Mengenai kapan pencairannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah menghitungnya

Editor: Muh. Irham
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS, Polri, dan TNI 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gaji ke-13 PNS, Polri, dan TNI lebih tinggi dibandingkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Hal itu terjadi karena pemerintah menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Namun, gaji ke 13 PNS, termasuk TNI-Polri tahun 2020 telat diturunkan karena adanya pandemi.

Pemerintah masih fokus untuk mengatasi masalah kesehatan dan perekonomian yang terkena imbas Covid-19.

Saat ini angka PHK di Indonesia jauh lebih besar dari yang disampaikan pasa bulan Mei lalu.

Bahkan akibat pandemi corona memberi pengaruh besar terhadap penerimaan keuangan negara.

Kementerian Keuangan melaporkan, hingga semester I 2020 yang berakhir pada bulan Juni, Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) mencatatkan defisit.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan defisit negara pada semester pertama mencapai Rp 257,8 triliun atau sekitar 1,57 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Jika dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu, angka tersebut melonjak hingga 90,7 persen.

"Defisit semester ini sebesar 1,57 persen dari PDB atau Rp 257,8 triliun atau meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar 0,85 persen dari PDB," ujar Sri Mulyani pekan lalu.

Kenaikan defisit tersebut terjadi lantaran realisasi pendapatan negara yang mengalami kontraksi sebesar 9,8 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Pada semester I tahun ini, realisasi belanja pemerintah tercatat mencapai Rp 811,2 triliun atau 47,7 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 1.699,9 triliun.

Di sisi lain, belanja negara mengalami pertumbuhan sebesar 3,3 persen menjadi Rp 1.068,9 triliun.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved