FOTO: Rapid Test Pengendara Tanpa Surat Keterangan Bebas Covid
Warga yang bukan berdomisili Makassar yang hendak masuk di kota Makassar diwajibkan memperlihatkan surat tugas dari instansi terkait
Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN
Warga mengikuti rapid tes karena tidak bisa memperlihatkan Surat Keterangan saat razia petugas gabungan terkait penerapan Perwali Nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di perbatasan Makassar-Gowa jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7).
TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN
Warga mengikuti rapid tes karena tidak bisa memperlihatkan Surat Keterangan saat razia petugas gabungan terkait penerapan Perwali Nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di perbatasan Makassar-Gowa jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7).
TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Warga mengikuti rapid tes karena tidak bisa memperlihatkan Surat Keterangan saat razia petugas gabungan terkait penerapan Perwali Nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di perbatasan Makassar-Gowa jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7).
Warga yang bukan berdomisili Makassar yang hendak masuk di kota Makassar diwajibkan memperlihatkan surat tugas dari instansi terkait atau akan dirapid tes.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/warga-mengikuti-rdfm5.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/warga-mengikuti-rapid-tes-ka3hf.jpg)