Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FOTO: Rapid Test Pengendara Tanpa Surat Keterangan Bebas Covid

Warga yang bukan berdomisili Makassar yang hendak masuk di kota Makassar diwajibkan memperlihatkan surat tugas dari instansi terkait

Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Imam Wahyudi
FOTO: Rapid Test Pengendara Tanpa Surat Keterangan Bebas Covid - warga-mengikuti-rdfm5.jpg
TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN
Warga mengikuti rapid tes karena tidak bisa memperlihatkan Surat Keterangan saat razia petugas gabungan terkait penerapan Perwali Nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di perbatasan Makassar-Gowa jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7).
FOTO: Rapid Test Pengendara Tanpa Surat Keterangan Bebas Covid - warga-mengikuti-rapid-tes-ka3hf.jpg
TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN
Warga mengikuti rapid tes karena tidak bisa memperlihatkan Surat Keterangan saat razia petugas gabungan terkait penerapan Perwali Nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di perbatasan Makassar-Gowa jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7).

TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Warga mengikuti rapid tes karena tidak bisa memperlihatkan Surat Keterangan saat razia petugas gabungan terkait penerapan Perwali Nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di perbatasan Makassar-Gowa jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7).

Warga yang bukan berdomisili Makassar yang hendak masuk di kota Makassar diwajibkan memperlihatkan surat tugas dari instansi terkait atau akan dirapid tes.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved