Satlantas Toraja Utara
Satlantas Polres Toraja Utara Tindaki Kendaraan Pakai Lampu Rotator dan Sirine
Selain penindakan terhadap lampu rotator juga menindaki kendaraan menggunakan sirine sebab, tidak sesuai peruntukannya.
Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Toraja Utara tindak tegas kendaraan yang terlihat memasang lampu rotator.
Penindakan dilakukan di Pos Lantas Rantepao tugu Kandean Dulang Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (12/7/2020).
Selain penindakan terhadap lampu rotator juga menindaki kendaraan menggunakan sirine sebab, tidak sesuai peruntukannya.
Personel Sat Lantas melakukan razia, dipimpin Kasatlantas AKP Semuel Tolongan yang mencopot langsung lampu rotator dilengkapi sirine pada sebuah mobil merk Suzuki Vitara yang melintas.
AKP Semuel Tolongan mengatakan, jajarannya telah melakukan penindakan atas mobil yang masih dilengkapi dengan lampu rotator dan sirine tentunya tidak sesuai peruntukannya hingga dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
"Lampu rotator dan sirine yang ditemukan terpasang langsung kami copot dan dilakukan penyitaan," tegasnya.
Menurut Semuel, penggunaan rotator diatur Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Aturannya yaitu lampu biru digunakan kendaraan milik Polri, rotator berwarna merah untuk ambulance, pemadam kebakaran dan kendaraan TNI.
Sementara untuk rotator berwarna kuning digunakan oleh angkutan khusus dan patroli jalan tol.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara, terkait penggunaan rotator, masyarakat harus lebih paham lagi penggunaannya.
"Penggunaan sebagai tanda peringatan bahwa ada kendaraan skala prioritas seperti ambulance, pemadam kebakaran, petugas kepolisian yang sedang bertugas agar pengguna jalan memberikan ruang," terang Yudha.
Lanjutnya, bisa dibayangkan kalau ambulance lewat bawa pasien atau pemadam kebakaran tidak diberikan jalanan dan akhirnya terlambat.
"Di luar kendaraan yang telah diatur dalam undang undang tidak boleh menggunakan, itu harus dipahami dan kalau masih ada nekat menggunakan akan kami tindak, rotatornya kami tindaki," tutup AKBP Yudha.