Tribun Pangkep
Keluar Masuk Makassar Wajib Punya Hasil Rapid Test, Pangkep Masih Tunggu Edaran Bupati
Setiap warga yang ingin melintas atau masuk ke Kota Makassar wajib memiliki surat bebas covid-19, melalui rapid test.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 tahun 2020, tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar mulai diberlakukan, Senin (13/7/2020).
Setiap warga yang ingin melintas atau masuk ke Kota Makassar wajib memiliki surat bebas covid-19, melalui rapid test.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Pangkep, dr Annas Ahmad mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari bupati Pangkep terkait penggunaan rapid test secara umum.
"Untuk merespon kebijakan wali kota Makassar, serta kebutuhan transportasi luar daerah, kami menunggu edaran bupati seperti apa. Karena untuk kebutuhan personal tentu akan memiliki syarat dan ketentuan tersendiri," ujarnya, Minggu (12/7/2020).
Sementara untuk sarana pemerintah, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, rapid test dilakukan secara gratis.
Namun karena alat yang masih sangat terbatas, maka hanya diperuntukkan untuk beberapa orang saja.
"Khusus untuk di rumah sakit, kami hanya peruntukkan bagi screening pasien dan petugas, serta untuk tracing kontak kasus terkonfirmasi positif, demikian pula dengan puskesmas," jelasnya
Sehingga untuk memperuntukkan rapid test secara umum, pihaknya masih kesulitan dikarenakn jumlah yang terbatas.
"Stok alat test jumlahnya terbatas, sementara kebutuhan meningkat," tutupnya
Laporan TribunPangkep.com,M Ikhsan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jubir-penanganan-covid-19-pangkep-dr-annas-ahmad-2652020.jpg)