Hari Pertama Sekolah
Besok 13 Juli, Hari Pertama PAUD SD SMP SMA Mulai Sekolah, Simak Cara Belajar di Tengah Covid-19
“Bulan setelah ini SD baru diperbolehkan tatap muka, baru dua bulan lagi PAUD di perbolehkan tatap muka,” lanjutnya.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Hasrul
TRIBUNTIMURWIKI.COM - Hari Pertama Sekolah untuk PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA dimulai Senin 13 Juli 2020 besok.
Siswa maupun orangtua wajib mengawal kelancaran dan keamanan Hari Pertama Sekolah atau belajar di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Apa saja tata cara dan rambu-rambunya biar aman dan nyaman belajar saat pandemi?
Wilayah yang masuk di Zona Hijau sudah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
Namun, harus mematuhi Protokol Kesehatan.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 104 Kabupaten yang masuk Zona Hijau yang bisa mulai pendidikan tatap muka.
Namun pemberlakukan peraturan tersebut diperuntukan untuk sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA.

Adapun untuk sekolah dasar (SD) baru akan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.
“Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih dewasa untuk memastikan penjagaan jarak dan disiplin social distancing bisa terjadi,” ujar Mendikbud, Sabtu (11/7/2020).
“Bulan setelah ini SD baru diperbolehkan tatap muka, baru dua bulan lagi PAUD di perbolehkan tatap muka,” lanjutnya.
Nadiem berujar pihaknya juga tengah mengecek persiapan yang dilakukan sejumlah kepala dinas setempat dalam penerapan kebiasaan baru di sekolah.
Kemendikbud juga menampung inisiatif dan ide dari sejumlah daerah agar bisa membuka sekolah dan memberlakukan pembelajaran tatap muka kembali.
“Waktu kami ke Sukabumi untuk mendampingi Pak Wapres Ma’ruf Amin, kami mengobservasi apa saja inisiatif dan ide yang keluar untuk memastikan protokol kesehatan,” ujar Nadiem.
Untuk mendukung inisiatif dan ide tersebut, Kemendikbud membebaskan Kepala sekolah menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk mempersiapkan fasilitas pencegahan penularan Covid-19 di sekolah.
Ia berharap kebebasan tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, sehingga pembelajaran tatap muka nantinya dapat berjalan dengan aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19 cluster baru di sekolah
“Harapan kita Pemda dan Kepala Dinas mendukung proses ini, salah satu cara sumber pendanaan dibuat fleksibel dan BOS boleh digunakan untuk mempersiapkan protokol kesehatan. Kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala sekolah,” ujarnya.
Orangtua, Pahami Aturan Anak Didik Soal Cara Belajar Tatap Muka di Zona Hijau Berikut
Lima tahap persiapan
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana menuturkan, tugas dan wewenang pemerintah daerah (pemda) di masa persiapan ada lima tahap.
1. Memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Dapodik atau EMIS.
2. Menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.
3. Menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.
4. Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
5. Memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.

Keputusan Orangua
Chatarina menyampaikan, keputusan pembukaan sekolah pada zona hijau, ada pada orang tua.
Meskipun sekolah sudah mengisi daftar periksa tetapi orang tua belum siap, maka orang tua bisa memilih agar putra putrinya tetap belajar dari rumah.
Dengan alasan kesehatan atau karena transportasi yang tidak memadai untuk menghindari kerumunan atau sulitnya menjaga protokol kesehatan.
“Oleh karena itu silakan berkoordinasi dengan sekolah,” tutur Chatarina saat menjadi narasumber dalam Bincang Sore dikutip dari kemendikbud (16/6/2020).
Adapun tugas dan kewenangan pemda masa pembukaan yaitu melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan kepada kepala daerah dan Kemendikbud melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Sementara untuk Kementerian Agama aturannya akan disampaikan lebih lanjut oleh kementerian terkait.
Evaluasi minggu kedua dan ketiga
Selanjutnya, pemda bersama dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat melakukan evaluasi pembukaan satuan pendidikan.
Satuan pendidikan wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah dibuka apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman.
“Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban Covid-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya.” kata Chatarina
Ia melanjutkan “Pemda dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap pengembangan Covid-19 di zona hijau di saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Chatarina.
Berdasarkan data.covid19.go.id per 15 Juni 2020, tercatat 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota. Sementara itu 6 persen sisanya adalah peserta didik yang berada di zona hijau.
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sehingga satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Berikut daftar kabupaten/kota pada provinsi yang masuk dalam zona hijau, dirilis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 7 Juli 2020:
ZONA HIJAU COVID-19
Provinsi Aceh
Aceh Barat Daya
Pidie Jaya
Nagan Raya
Kota Subulussalam
Aceh Singkil
Pidie
Bireuen
Aceh Jaya
Aceh Tenggara
Aceh Tengah
Aceh Timur
Simelue
Gayo Lues
Bener Meriah
Provinsi Sumatera Utara
Labuhan Batu
Nias Barat
Pakpak Bharat
Nias
Tapanuli Selatan
Mandailing Natal
Padang Lawas
Nias Utara
Nias Selatan
Humbang Hasudutan
Toba Samosir
Provinsi Sumatera Barat
Kota Sawahlunto
Kota Pariaman
Kota Solok
Pasaman Barat
Lima Puluh Kota
Kota Payakumbuah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Muna Barat
Konawe Kepulauan
Provinsi Sulawesi Tengah
Banggai Kepualauan
Tojo Una-una
Provinsi Sulawesi Barat
Mamuji Utara
Majene
Provinsi Sulawesi Utara
Bolaang Mongondow Timur
Kep. Siau Tagulandang Biaro
Provinsi Riau
Kepulauan Meranti
Siak
Rokan Hilir
Provinsi NTT
Kupang
Timor Tengah Selatan
Belu
Ngada
Sumba Tengah
Sabu Raijua
Malaka
Alor
Sumba Barat
Lembata
Rote Ndao
Manggarai Timur
Timor Tengah Utara
Provinsi NTB
Kota Bima
Provinsi Maluku
Buru Selatan
Maluku Tenggara Barat
Maluku Tenggara
Kepulauan Aru
Provinsi Maluku Utara
Pulau Taliabu
Provinsi Lampung
Tulang Bawang
Tulang Bawang Barat
Kota Metro
Way Kanan
Lampung Timur
Mesuji
Provinsi Kalimantan Tengah
Sukamara
Provinsi Kalimantan Timur
Mahakam Ulu
Provinsi Jambi
Bungo
Tebo
Kerinci
Provinsi Sumatera Selatan
Musi Rawsa Utara
Ogan Komering Ulu Selatan
Provinsi Bengkulu
Bengkulu Selatan
Kaur
Muko Muko
Seluma
Lebong
Provinsi Papua
Mamberamo Tengah
Yahukimo
Mappi
Dogiyai
Paniai
Tolikara
Yalimo
Deiyai
Asmat
Lanny Jaya
Puncak
Mamberamo Raya
Nduga
Pegunungan Bintang
Intan Jaya
Supiori
Provinsi Papua Barat
Tambrauw
Maybrat
Pegunungan Arfak
Sorong Selatan
Manokwari Selatan
Teluk Wondama
Provinsi Kepulauan Riau
Natuna
Lingga
Kepulauan Anambas
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Senin 13 Juli 2020, Ini Daftar WIlayah yang Boleh Buka Sekolah, .