Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Maria Pauline Lumowa

VIDEO: Kini Maria Pauline Lumowa Resmi Ditahan Setelah Jadi Buronan 17 Tahun

Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus dugaan pembobolan bank BNI yang buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Suryana Anas

TRIBUN-TIMUR.COM - Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus dugaan pembobolan bank BNI yang buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa.

"Kita sudah membuat surat ke Kedutaan Besar Belanda untuk memberitahukan bahwa ada warganya yang saat ini sudah kita tangkap dan lakukan penahanan," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta yang disiarkan YouTube Tribrata TV, Jumat (10/7/2020).

Dalam pengiriman surat tersebut, pihaknya juga meminta agar Kedubes Belanda dapat segera menunjuk penasihat hukum terhadap perempuan yang sejak 1979 tercatat sudah menjadi warga negara Belanda.

Hal itu dilakukan supaya proses hukum terhadap Maria segera memasuki tahap pemeriksaan.

"Kita meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap saudari MPL," katanya.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menyiapkan dua pasal sekaligus untuk menjerat Maria.

"Rencana, kita akan menerapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU," terangnya.

Sebelumnya, Maria diekstradisi ke Indonesia. Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Adapun Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada pukul 10.40 WIB, Kamis (9/7/2020).

Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasusnya terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Simak videonya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buronan 17 Tahun Maria Pauline Lumowa Resmi Ditahan", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/10/17380141/buronan-17-tahun-maria-pauline-lumowa-resmi-ditahan?page=all.

Sumber foto: Tribunnews/Jeprima

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved