Sekolah di Zona Hijau Covid-19 Boleh Gelar Belajar Tatap Muka, Siswa Tak Boleh Dipaksa Datang
Untuk sekolah di zona hijau, Mendikbud membebaskan sekolah membuka pembelajaran tatap muka atau tetap melanjutkan sekolah secara daring (online)
Mantan Bos Gojek itu mengatakan, pihaknya di Kemendikbud hanya memberikan aba-aba dan memberikan kriteria serta protokol apa saja yang bisa dilakukan sekolah yang akan memulai pembelajaran tatap muka.
“Jadi kita memegang prinsip kebebasan memilih. Karena ini mengenai kesehatan masing-masing. Kalau kami di Kemendikbud memberikan aba-aba dimana yang sudah boleh dibuka. Jadi kita pakai cara yang hti-hati,” ungkapnya.
Daftar 104 Kabupaten/Kota Zona Hijau:
Provinsi Aceh - Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur, Kota Subulussalam.Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah.
Provinsi Sumatera Utara - Pakpak Bharat, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan, Labuhan Batu
Provinsi Riau - Rokan Hilir
Provinsi Kepulauan Riau - Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas, Kepeluauan Meranti dan Siak.
Provinsi Jambi - Kerinci, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin.
Provinsi Sumatera Barat - Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.
Provinsi Bengkulu - Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma
Provinsi Lampung - Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.
Provinsi Sumatera Selatan - Musi Rawsa Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan.
Provinsi Kalimantan Timur - Mahakam Ulu.
Provinsi Kalimantan Barat: Kapuas Hulu dan Kayong Selatan.
Provinsi Sulawesi Tengah - Tojo Una-una, Sukamara, dan Banggai Kepulauan.