Cara Sadis Ayah Cabuli Gadis Pinrang di Kebun Jagung, Tutupi Aib hingga Dinikahkan Pria Disabilitas
Pernikahan beberapa waktu lalu tersebut melibatkan pria tunanetra bernama Baharuddin (44) dan seorang gadis belia berinisial NS alias SF (12)
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pernikahan anak di bawah umur, bikin heboh warga Desa Watang Pulu, kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Pasalnya, usia sang mempelai perempuan dan pria terpaut cukup jauh.
Pernikahan beberapa waktu lalu tersebut melibatkan pria tunanetra bernama Baharuddin (44) dan seorang gadis belia berinisial NS alias SF (12)
Ternyata ada kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
Pernikahan keduanya tidak didasari suka sama suka. Namun, didesain untuk menutupi aib.

Ayah tiri SF, Sappe (39) dalang dibalik semuanya. Dialah yang telah mencabuli SF. Akhirnya berinisatif menikahkan anak tirinya agar kelakuan bejatnya tak ketahuan.
Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Nagara mengatakan, Sappe melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2018.
• FAKTA Mengejutkan Setelah Hasil Otopsi Jenazah Jurnalis MetroTV Keluar, Terduga Pelaku Dijemput
• Berstatus PDP, Ketua MUI Soppeng Meninggal di RS Sayang Rakyat Makassar
Namun, baru ketahuan pada bulan Juni 2020. Setelah SF berterus terang kepada ibu kandungnya, Asia.
"Hasil dari penyelidikan tim menyatakan bahwa persitiwa itu terdapat kejanggalan bahwa Sappe telah mencabuli Anak Tiri nya," jelasnya.
Belakangan terungkap, pernikahn tersebut dilakukan semata untuk menutupi aib keluarganya.
Ayah tiri tak mau aksinya terbongkar, yakni sering mencabuli korban.
Sapppe insiatif menikahkannya dengan Baharuddin agar kelakuan bejatnya tak ketahuan.

Jadi, semua pengakuan Sappe di media terkait seluk-beluk pernikahan anak tirinya adalah bohong.
AKP Dharma Nagara mengatakan, Sappe melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu sejak tahun 2018.
Hanya saja, aksi bejatnya itu baru ketahuan pada bulan Juni 2020 lalu, setelah SF berterus terang kepada ibu kandungnya, Asia.
"Hasil dari penyelidikan tim menyatakan bahwa, Sappe telah mencabuli SF berkali-kali sejak 2018 dan baru ketahuan pada Juni 2020," katanya.
• FAKTA Mengejutkan Setelah Hasil Otopsi Jenazah Jurnalis MetroTV Keluar, Terduga Pelaku Dijemput
• Berstatus PDP, Ketua MUI Soppeng Meninggal di RS Sayang Rakyat Makassar
Kronologi
Dharma membeberkan kronologi pencabulan tersebut hingga akhirnya tercium oleh ibu kandung SF.
Peristiwa miris itu bermula saat SF (korban) berangkat salat magrib berjamaah di masjid.
Setelah selesai salat, Sappe pun berangkat menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat itu, Sappe meminta ke SF untuk menemaninya ambil telur," bebernya.
Namun kenyataannya, lanjut Dharma, SF malah dibawa ke kebun yang cukup jauh dari pemukiman warga.
Sesampainya di sana, Sappe pun langsung melucuti semua pakaian korban secara paksa disertai nafsu birahi yang kian membabi buta.
Lalu, dibaringkanlah SF di atas tumpukan kulit jagung bekas panen, kemudian kedua pahanya ditindis oleh Sappe menggunkan kaki agar tidak memberontak.
"Dalam kondisi tersebut, Sappe pun langsung menjalankan aksi bejatnya ke SF," jelas Dharma.
Usai melakukan perbuatannya, Sappe lalu mengancam SF dengan menggunakan batu, agar tidak melaporkan kejadian itu ke ibu kandungnya.
Merasa semuanya sudah aman, Sappe pun mengantar SF pulang.
Ia menurunkan SF di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumahnya. Lalu meninggalkannya sendirian.
"SF pun pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis, lalu menceritakan semuanya ke ibu kandungnya," terang Dharma.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Takut melapor
Terkait kasus ini, sejumlah netizen pun bertanya-tanya, kenapa ibu kandung SF tak melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang.
Justru turut serta menikahkan anaknya sesuai keinginan suaminya.
Dharma Nagara mengatakan, hal itu dilakukan Asia lantaran takut dengan suaminya.
Ia berkali-kali diancam tidak dinafkahi jika berani melaporkan kejadian itu ke polisi.
Bahkan, juga sempat mengancam untuk cerai.
Asia yang dalam kondisi keterbatasan ekonomi pun tak berkutik. Ia dilema, hingga harus terpaksa menuruti keinginan sang suami.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melaporkan kasus ini ke Mapolres Pinrang.
Lalu dilakukan rangkaian penyelidikan, hingga akhirnya ditemukan sejumlah bukti bahwa Sappe memang telah melakukan pencabulan terhadap SF.
"Saat diinterogasi, Sappe juga telah mengakui segala perbuatannya," jelas Dharma.
• FAKTA Mengejutkan Setelah Hasil Otopsi Jenazah Jurnalis MetroTV Keluar, Terduga Pelaku Dijemput
• Berstatus PDP, Ketua MUI Soppeng Meninggal di RS Sayang Rakyat Makassar
Untuk diketahui, peristiwa miris itu bermula saat SF (korban) berangkat salat magrib berjamaah di masjid. Setelah selesai salat, Sappe pun berangkat menjemput korban ke masjid dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat itu, Sappe meminta ke SF untuk menemaninya ambil telur," bebernya.
Namun kenyataannya, lanjut Dharma, SF malah dibawa ke kebun yang cukup jauh dari pemukiman warga.
Sesampainya di sana, Sappe pun langsung melucuti semua pakaian korban secara paksa disertai nafsu birahi yang kian membabi buta.
Lalu, dibaringkanlah SF di atas tumpukan kulit jagung bekas panen, kemudian kedua pahanya ditindis oleh Sappe menggunkan kaki agar tidak memberontak.
"Dalam kondisi tersebut, Sappe pun langsung menjalankan aksi bejatnya ke SF," jelas Dharma.
Usai melakukan perbuatannya, Sappe lalu mengancam SF dengan menggunakan batu, agar tidak melaporkan kejadian itu ke ibu kandungnya.
Merasa semuanya sudah aman, Sappe pun mengantar SF pulang. Ia menurunkan SF di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumahnya. Lalu meninggalkannya sendiiran
"SF pun pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis, lalu menceritakan semuanya ke ibu kandungnya," terang Dharma.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Terancam 15 Tahun penjara
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan Sappe sebagai tersangka dengan pelanggaran Pasal 81 Ayat 3 junto Pasal 76 B Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya, Sabtu (11/7/2020).
Dari penyelidikan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya mukena, piama, bra mini, celana dalam, sarung dan sepeda motor.
"Sampai saat ini pengembangan masih terus kami lakukan," jelas Dharma.
Untuk diketahui, peristiwa miris itu bermula saat SF (korban) berangkat salat magrib berjamaah di masjid. Setelah selesai salat, Sappe pun berangkat menjemput korban ke masjid dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat itu, Sappe meminta ke SF untuk menemaninya ambil telur," bebernya.
• FAKTA Mengejutkan Setelah Hasil Otopsi Jenazah Jurnalis MetroTV Keluar, Terduga Pelaku Dijemput
• Berstatus PDP, Ketua MUI Soppeng Meninggal di RS Sayang Rakyat Makassar
Namun kenyataannya, lanjur Dharma, SF malah dibawa ke kebun yang cukup jauh dari pemukiman warga. Sesampainya di sana, Sappe pun langsung melucuti semua pakaian korban secara paksa disertai nafsu birahi yang kian membabi buta.
Lalu, dibaringkanlah SF di atas tumpukan kulit jagung bekas panen, kemudian kedua pahanya ditindis oleh Sappe menggunkan kaki agar tidak memberontak.
"Dalam kondisi tersebut, Sappe pun langsung menjalankan aksi bejatnya ke SF," jelas Dharma.
Usai melakukan perbuatannya, Sappe lalu mengancam SF dengan menggunakan batu, agar tidak melaporkan kejadian itu ke ibu kandungnya.
Merasa semuanya sudah aman, Sappe pun mengantar SF pulang. Ia menurunkan SF di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumahnya. Lalu meninggalkannya sendiiran
"SF pun pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis, lalu menceritakan semuanya ke ibu kandungnya," terang Dharma.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)