Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Sadis Ayah Cabuli Gadis Pinrang di Kebun Jagung, Tutupi Aib hingga Dinikahkan Pria Disabilitas

Pernikahan beberapa waktu lalu tersebut melibatkan pria tunanetra bernama Baharuddin (44) dan seorang gadis belia berinisial NS alias SF (12)

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Ansar
Istimewa
Kisah tragis di balik pernikahan bocah 12 tahun dengan pria 44 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan 

 "Hasil dari penyelidikan tim menyatakan bahwa, Sappe telah mencabuli SF berkali-kali sejak 2018 dan baru ketahuan pada Juni 2020," katanya.

 FAKTA Mengejutkan Setelah Hasil Otopsi Jenazah Jurnalis MetroTV Keluar, Terduga Pelaku Dijemput

 Berstatus PDP, Ketua MUI Soppeng Meninggal di RS Sayang Rakyat Makassar

Kronologi

Dharma membeberkan kronologi pencabulan tersebut hingga akhirnya tercium oleh ibu kandung SF.

Peristiwa miris itu bermula saat SF (korban) berangkat salat magrib berjamaah di masjid.

Setelah selesai salat, Sappe pun berangkat menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor.

"Saat itu, Sappe meminta ke SF untuk menemaninya ambil telur," bebernya.

Namun kenyataannya, lanjut Dharma, SF malah dibawa ke kebun yang cukup jauh dari pemukiman warga. 

Sesampainya di sana, Sappe pun langsung melucuti semua pakaian korban secara paksa disertai nafsu birahi yang kian membabi buta.

Lalu, dibaringkanlah SF di atas tumpukan kulit jagung bekas panen, kemudian kedua pahanya ditindis oleh Sappe menggunkan kaki agar tidak memberontak.

"Dalam kondisi tersebut, Sappe pun langsung menjalankan aksi bejatnya ke SF," jelas Dharma.

Usai melakukan perbuatannya, Sappe lalu mengancam SF dengan menggunakan batu, agar tidak melaporkan kejadian itu ke ibu kandungnya.

Merasa semuanya sudah aman, Sappe pun mengantar SF pulang.

Ia  menurunkan SF di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumahnya. Lalu meninggalkannya sendirian.

"SF pun pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis, lalu menceritakan semuanya ke ibu kandungnya," terang Dharma.

Pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved