Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surat Bebas Covid

TERBARU Surat Bebas Covid-19 Masuk Makassar Belum Berlaku Sabtu 11 Juli 2020, Minggu Baru Ujicoba

Informasi yang diterima Satpol PP Makassar dari Tim Gugus Tugas Makassar, pelaksanaan Perwali 36 tersebut dijadwalkan diterapkan pada Senin 13 Juli 20

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
Tribun Timur/ Sanovra Jr
Petugas memeriksa identitas warga saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Gowa-Makassar, Jl Aroepala (depan Citraland Celebes), Jumat (24/4/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar kembali mengulur penerapan Perwali 36 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar.

Informasi yang diterima Satpol PP Makassar dari Tim Gugus Tugas Makassar, pelaksanaan Perwali 36 tersebut dijadwalkan diterapkan pada Senin 13 Juli 2020.

Sebelumnya, Pemkot Makassar telah menjadwalkan penerapan dihari Kamis 9 Juli atau Sabtu 11 Juli 2020.

Menurut Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan, pelaksanaan penerapan Perwali 36 ini membutuhkan persiapan matang, sehingga pihak Pemkot Makassar melakukan konsolidasi terlebih dulu dengan forkopimda (TNI-Polri) di Kota Makassar.

"Saya kira sudah jelas, untuk menerapkan aturan dan menegakkannya, itu harus dengan persiapan matang. Sehingga pelaksanaan di lapangan tidak tumpang tindih," kata Iman.

Penerapan Perwali ini lanjut dia bukan hanya dilakukan oleh Satpol PP saja, melainkan dilakukan secara terpadu.

UPDATE Corona Indonesia, 1.611 Kasus Baru, Sulsel Peringkat 3 Jumlah Pasien Sembuh

WHO Sebut Virus Corona Bertahan di Ruang Tertutup, Amankan Gedung Bioskop dari Covid-19?

"Jadi banyak yang terlibat. Kalau Satpol PP saya pastikan siap. Tapi ini kan lagi-lagi digelar terpadu sehingga harus satu tim," katanya.

Hal yang sama diungkapkan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

"Kita undur dan menjadi hari Minggu uji coba Senin diterapkan," kata Rudy.

Ia berharap, masyarakat tidak panik dengan adanya penerapan Perwali itu bernomor 36 tahun 2020.

Mengingat tujuan aturan mempersempit gerakan masyarakat ini untuk memperkecil penyebaran Covid-19 khususnya Kota Makassar sebagai episentrum covid di Sulsel.

Meski demikian, pihaknya tetap menyadari pentingnya perekonmoian harus berjalan.

"Kita tidak ingin juga membatasi para pekerja masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Karena roda ekonomi Makassar penggeraknya para pekerja.

Sehingga kita kecualikan. Seperti ASN, Polri, TNI, pegawai-pegawai swasta, pedagang-pedagang, buruh-buruh pekerja, pedagang-pedangan sayur," jelasnya.

Ia menambahkan, orang-orang yang masuk dalam pengecualian tersebut hanya memperlihatkan identitas dan surat tugas keterangan kerja di Makassar agar bisa masuk ke Kota Makassar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved