Penangkapan Maria
Maria Pauline Lumowa, Buronan Kelas Kakap Ditangkap, Bagaimana Nasib Kerugian Negara Rp 1,7 Triliun?
Maria dan delegasi Indonesia yang menjemputnya, tiba di Jakarta, Kamis (9/7/2020) pagi. Delegasi dipimpin Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Editor:
Muh. Irham
Humas Kemenkumham
Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 Triliun, diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). Di foto tersebut, dia terlihat bersama Menkumham Yasonna Laoly
Yasonna menjelaskan, setelah proses penyidikan dan penyelidikan atas Maria, pemerintah Indonesia akan melakukan pengembalian aset dugaan korupsi yang dilakukan Maria.
"Diperkirakan ada harta-harta yang dimiliki Maria di negara lain, termasuk di Belanda," ungkapnya.
Pemerintah Indonesia, sambungnya, akan menempuh upaya hukum agar harta dugaan korupsi itu dapat dikembalikan. "[termasuk] memblokir akun dll."
Menurutnya, upaya itu baru bisa dilakukan setelah proses hukum atas Maria dilakukan di Indonesia.(*/tribun-timur.com)