Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

Kawal Perwali 36, Satpol PP Makassar Kerahkan 150 Personel di Perbatasan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar menyiagakan 150 anggota di titik perbatasan Makassar-Maros maupun Kabupaten Gowa.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SALDY
Kasatpol PP Makassar Iman Hud 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar menyiagakan 150 anggota di titik perbatasan Makassar-Maros maupun Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Hal ini dilakukan berkaitan pelaksanaan Perwali 36 tentang percepatan penanganan Covid 19, yang rencananya diterapkan pada Sabtu (11/72020).

Kasatpol PP Makassar, Iman Hud, Kamis (9/7/2020) mengatakan 150 anggota ini untuk mengawal penegakan peraturan daerah Peraturan Wali Kota Makassar mengenai percepatan penanganan covid-19 di Makassar.

Dalam pasal 6 Perwali 36 ini, tercatat bahwa aktivitas pergerakan orang baik warga Makassar maupun luar akan dilarang melintas tanpa memiliki surat bebas covid dari rumah sakit, puskesmas, ataupun Gugus Tugas.

Untuk efektivitasnya, Iman mengaku akan melaksanakan Perwali ini dengan santun.

"Telah disampaikan bapak wali kota bahwa seluruh anggota (petugas) dilapangan ditekankan untuk humanis dalam menegakkan Perwali 36 ini. Misal penyampaiannya secara santun," katanya.

Menurutnya penjagaan perbatasan akses Makasar difokuskan di jalur protokol, seperti Barombong, Jl Sultan Alauddin, dan Mandai.

Sementara di jalur jalur kecil, seperti Tamangapa, Paccerakkang (Maros) dijaga oleh BKO Satpol kecamatan.

Meski demikian, Satpol PP juga akan diback up tim terpadu lainnya, seperti TNI Polri, dan Dinas Perhubungan.

Dua hari ini, Iman mengaku telah melakukan sosialisasi dan uji coba kepada pengendara yang melintas di jalur perbatasan.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved