Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jokowi

YUSRIL Akhirnya Tanggapi Putusan Mahkamah Agung / MA Disebut Batalkan Kemenangan Jokowi Maruf Amin

Ramai soal putusan Mahkamah Agung / MA. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan soal Pilpres.

DOK KOMPAS.COM
Surat suara Pilpres 2019. YUSRIL Akhirnya Tanggapi Putusan Mahkamah Agung / MA Disebut Batalkan Kemenangan Jokowi Maruf Amin 

Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi, Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril Sebut Putusan MA soal Pilpres Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Ma'ruf"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved