Jokowi
YUSRIL Akhirnya Tanggapi Putusan Mahkamah Agung / MA Disebut Batalkan Kemenangan Jokowi Maruf Amin
Ramai soal putusan Mahkamah Agung / MA. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan soal Pilpres.
Editor:
Munawwarah Ahmad
DOK KOMPAS.COM
Surat suara Pilpres 2019. YUSRIL Akhirnya Tanggapi Putusan Mahkamah Agung / MA Disebut Batalkan Kemenangan Jokowi Maruf Amin
Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi, Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril Sebut Putusan MA soal Pilpres Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Ma'ruf"
Berita Terkait