Update Corona Mamasa
Rapid Test di Mamasa Bayar Rp 231 Ribu, Warga Tak Mampu Gratis
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat kembali mematok tarif pemeriksaan rapid test.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat kembali mematok tarif pemeriksaan rapid test terhadap warga yang ber-KTP Mamasa.
Sebelumnya, rapid test untuk warga ber-KTP Mamasa digratiskan.
Namun beberapa bulan berjalan, pemeriksaan rapid test yang dilakukan secara gratis ternyata memiliki dampak negatif.
Di mana banyak warga Mamasa yang dengan bebas melakukan perjalanan ke luar dan masuk daerah, dengan mempersyaratkan hasil rapid test.
Alhasil, banyak yang dinyatakan reaktif dan hari ini TRC mencatat ada tiga kasus positif Covid-19.
Atas dasar itu, Bupati Mamasa kembali mengeluarkan edaran terkait tarif rapid test bagi masyarakat ber-KTP Mamasa.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa, Hajai S Tanga menyebutkan sesuai surat edaran Bupati Mamasa, warga yang kategori tidak mampu digratiskan melakukan rapid test.
Hal itu dibuktikan dari surat keterangan tidak mampu dari desa setempat.
Namun bagi warga yang kategori mampu seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengusaha, diwajibkan membayar Rp 231 ribu per orang.
"Itu saja bedanya dengan edaran sebelumnya," ujar Hajai saat dikonfirmasi di Posko TRC Mamasa, Rabu (8/7/2020) siang.
Tarif itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa nomor 14 tahun 2014.
Namun dalam waktu dekat tarif itu akan diubah kembali sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan Tentang Batas Maksimum tarif rapid test.
"Kemungkinan nanti itu tarifnya Rp150 ribu dan dalam waktu dekat akan kita bahas," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunmamasa.com, @sammy_rexta