Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peradi Makassar Protes Perwali Suket Covid-19

Profesi Pengacara tidak masuk dalam pengecualian yang tercantum dalam draf Pewali itu.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Tribun Timur/ Sanovra Jr
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengacara Makassar yang tergabung Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Makassar mengajukan surat keberatan terhadap Penjabat Wali Kota Makassar.

Mereka keberatan terkait peraturan wali kota (Perwali) penerapan surat keterangan (Suket) Covid-19 yang tercantum dalam pasal 6 ayat 3 tentang percepatan penanganan Covid-19.

Dalam perwali itu, ada beberapa profesi yang mendapat pengecualian.

Antar lain, TNI-Polri, ASN, buruh atau karyawan dan pedagang yang berjualan di Makassar.

Profesi Pengacara tidak masuk dalam pengecualian yang tercantum dalam draf Pewali itu.

Mengenal OTG, Kelihatan Sehat, Namun Aktif Sebarkan Virus Corona di Tengah Masyarakat

Lawan Covid-19, Bupati Enrekang Ajak Masyarakat Berkebun

Nikah Tanpa Restu, 6 Tahun Penyanyi Cantik Ini Tak Kunjung Punya Anak, Kini Minta Suami Kawin Lagi

Perwakilan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Makassar Putrawan Suriyatno menjelaskan, pasal 6 ayat 3 huruf b Perwali nomor 36 tentang percepatan penanganan Covid-19 bertentangan dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

"Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Wilayah kerja advokat meliputi wilayah Indonesia," terangnya.

Menurutnya, jika Polri dikecualikan dalam perwali tersebut, maka advokat juga harus dikecualikan karena kedudukan advokat dan Polri, sama-sama penegak hukum.

PBH Peradi Makassar sudah melayangkan surat keberatan kepada Pemkot.

Putrawan mengatakan sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari Pemkot Makassar soal surat itu.

Putrawan berharap Pemkot merevisi, atau paling tidak mengevaluasi kebijakannya itu.

Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan kebijakan surat keterangan bebas Covid-19 jika ingin masuk dan keluar Kota Makassar, Sabtu (11/7).

Terendus, Ririn Dwi Ariyanti & Aldi Bragi Dikabarkan Mau Cerai, Ini Tanda Rumah Tangga Mereka Retak

Gampang Banget! Resep Cream Cheese Garlic Bread, Kuliner Kekinian Jajan Ala Korea, Lagi Populer

Melalui Global Qurban ACT, Manfaat Qurban Sampai ke Bumi Lamaddukelleng

Petugas akan berjaga di setiap perbatasan dan menyeleksi setiap orang yang keluar dan masuk Kota Makassar.

Penjabat Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin menyebutkan, kebijakan itu dimaksudkan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan tetap memperhatikan roda ekonomi agar tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, menurut Rudy, tak semua kalangan harus mengantongi surat keterangan tersebut.

Ada beberapa kalangan yang diberi pengecualian tidak mengatongi surat keterangan tersebut.

"Kita ambil pertimbangan yang paling bermanfaat bagi masyarakat bahwa ada yang merasa terganggu pasti, karena kita dihadapkan pada dua hal yang harus ditangani secara simultan. Jadi memang kita akan imbang," ucap Rudy.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved