Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MA Kabulkan Gugutan soal Pilpres 2019, Bagaimana Respon KPU yang Telah Memenangkan Jokowi-Maruf?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebutkan bahwa hasil Pilpres 2019 sudah memenuhi prinsip konstitusional

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Mahkamah Agung ( MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. 

3. Babel

4. Kepri

5. DKI Jakarta

6. Jateng

7. DI Yogyakarta

8. Jatim

9. Bali

10. NTT

11. Kalbar

12. Kalteng

13. Kaltim

14. Sulut

15. Sulteng

16. Gorontalo

17. Sulbar

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved