MA Kabulkan Gugutan soal Pilpres 2019, Bagaimana Respon KPU yang Telah Memenangkan Jokowi-Maruf?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebutkan bahwa hasil Pilpres 2019 sudah memenuhi prinsip konstitusional
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Mahkamah Agung ( MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
3. Babel
4. Kepri
5. DKI Jakarta
6. Jateng
7. DI Yogyakarta
8. Jatim
9. Bali
10. NTT
11. Kalbar
12. Kalteng
13. Kaltim
14. Sulut
15. Sulteng
16. Gorontalo
17. Sulbar