Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LENGKAP Penjelasan Yusril Ihza Mahendra Usai MA Kabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Penjelasan Ahli Hukum, Yusril Ihza Mahendra Usai MA Kabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra 

Sementara, pengamat media dan politik, Hersubeno Arief, dalam akun youtube Hersubeno Point menilai ada kejanggalan yang dilakukan MA.

Dikatakan, gugatan ini didaftarkan pada 13 Mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019.

Menariknya, putusan ini baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu.

“MA memutuskan pada 28 Oktober 2019, tapi direktori MA baru mengupload 3 Juli 2020,” ujarnya dalam video yang baru diunggahnya hari ini (7/7/2020).

“Ada jeda yang panjang putusan ini baru di-publish, ada jeda sembilan bulan."

Ia juga menambahkan, berdasarkan putusan MA disebutkan bahwa PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di pilpres.

Misalnya pasangan calon harus menang 50 persen plus satu suara, kemudian meraih minimal 20 persen di seluruh provinsi, dan menang minimal 50 persen di separuh provinsi.

"Sementara pasangan Jokowi-Maruf, kata Hersubeno, tidak memenuhi ketentuan itu. Mereka kalah di 13 provinsi, dan ada 2 provinsi hanya meraih 14 persen suara. Aceh 14,41 persen dan Sumatera Barat lebih kecil 14,08 persen,” ujarnya dalam video berdurasi 5:48 menit itu.

Tanggapan Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra, yang pernah menjadi Kuasa hukum paslon Jokowi-Maruf, juga angkat bicara soal hal ini.

Menurut Yusril, dalam putusan itu, MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak.

Putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019.

Berikut penjelasan Yusril sebagaimana keterangannya yang diterima Tribunnews.com:

Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA samasekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK itu final dan mengikat.

Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Kiai Ma'ruf, KPU merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved