Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Benar Pakai Masker Kain

Cara Benar Pakai Masker Kain untuk Terhindar dari Virus Corona, Jika Salah Bahaya Menanti Anda

New Normal merupakan kebiasaan baru masyarakat yang diterapkan di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Ansar
alodokter.com
Ilustrasi orang menggunakan masker kain 

Sebelumnya, masker sempat menjadi barang langka di pasaran setelah pemerintah mengumumkan kasus positif Covid-19 pertama.

Meski saat ini masker dapat diperoleh dengan mudah dan ditemukan di berbagai tempat, Wiku mengatakan bahwa benda itu dapat dibuat sendiri di rumah masing-masing.

Adapun syarat minimal masker kain yang direkomendasikan Wiku adalah berbahan katun, menggunakan tiga lapis kain, kemudian disesuaikan dengan bentuk wajah.

 

Selain itu, penting juga untuk memahami tata cara penggunaan masker yang baik agar benar-benar terhindar dari paparan virus Covid-19.

Bagian luar masker akan berhadapan dengan berbagai kuman dan bakteri yang tidak kasatmata.

Oleh sebab itu, masyarakat selalu diiingatkan untuk memakai masker dengan baik dan benar, yaitu dengan menutup mulut dan hidung.

"Yang penting adalah menutup dagu, mulut, sampai pipi," ujar Wiku.

 Ketua MPR Saksikan Jokowi Akui Kondisi saat Ini Sangat Sulit, Bamsoet Bilang Begini

 FAKTA di Balik Sepeda Brompton & Satpol PP Makassar hingga Disebut Hidup Petugas Masih Susah

Berikut antisipasi cara melepaskan masker yang baik agar terhindar dari potensi infeksi Virus Corona:

  1. Lepaskan pengait masker di telinga kanan dengan tangan kanan
  2. Melepaskan pengait masker di telinga kiri dengan tangan kiri
  3. Masukkan masker itu ke dalam kantung plastik
  4. Cuci tangan dengan air dan sabun, atau pakai hand sanitizer
  5. Jangan mencoba memegang area wajah, terutama mulut, hidung, atau mata, sebelum Anda mencuci tangan atau memakai hand sanitizer
  6. Dicuci kemudian dikeringkan, setelah itu dapat dipakai kembali. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masker Kain Hanya Boleh Digunakan Maksimal 4 Jam, Ini Ketentuan Lengkapnya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved