Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Tiga Terdakwa Korupsi Kapal Latih SMK di Sulsel Divonis Bersalah

Majelis Hakim Tipikor Makassar menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa masus dugaan korupsi pengadaan Kapal Latih SMK Kemaritiman

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Kapal latih SMK Kemaritiman Sulawesi Selatan di Pelabuhan Perikanan Untia, Kampung Nelayan Salodong, Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Jumat (1/3/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa masus dugaan korupsi pengadaan Kapal Latih SMK Kemaritiman Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan.

Vonis itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (06/7/2020) siang secara virtual yang dipimpin langsung Muhammad Yusuf Karim.

Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan vonis berbeda sesuai dengan peran dan perbuatan masing masing terdakwa.

"Mengadilan terdakwa Amiruddin dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara," kata Muhammad Yusuf Karim dalam putusanya.

Kemudian pensiunan Kepala Bidang SMK Disdik Sulsel Rusmin divonis selama 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Ketua Pokja pengadaan Maschaer Masiming divonis 1 tahun 4 bulan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Amiruddin awalnya dituntut 4 tahun penjara.

Rusmin dituntut 3 tahun 6 bulan dan Maschaer Masiming dituntut dua tahun.

Sekedar diketahui pengadaan kapal latih menghabiskan anggaran Rp 34 miliar.

Kapal latih untuk SMK tersebut memiliki spesifikasi yang cukup canggih.

Fasilitas kapal itu memiliki ruang kemudi beserta fish finder, GPS, radar, kompas,

Hingga kamar nakhoda serta ruangan tidur siswa berkapasitas sepuluh orang

lambung kapal juga telah disiapkan cold storage berkapasitas 15 ton ikan.

Berdasarkan hasil audit dinilai merugikan sekitar Rp 4,4 m dari alokasi anggara Rp 34 M yang bersumber pada DAK 2018.

Penghitungan Kerugian Negera (PKN) dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved