KNPI Soppeng
Musda KNPI Soppeng 18 Juli, Sas Jayusman Belum Punya Penantang
Ketua Panitia Musda KNPI Kabupaten Soppeng, Resi Septiawan mengatakan, Musda KNPI Soppeng akan diadakan pada 18 sampai 19 Juni 2020 di Ruang Pola
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Soppeng versi Kanita Maruddani, telah menjadwalkan menggelar Musyawarah Musda (Musda).
Ketua Panitia Musda KNPI Kabupaten Soppeng, Resi Septiawan mengatakan, Musda KNPI Soppeng akan diadakan pada 18 sampai 19 Juni 2020 di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng.
Jumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Soppeng sebanyak 26 dan 8 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK).
"Kalau saat rapat pembentukan panitia beberapa hari lalu, ada 19 OKP yang hadir," ujar Resi, Senin (6/7/2020).
Rencananya panitia pelaksana akan mulai membuka pendaftaran calon ketua KNPI pada pekan depan.
Saat ini, baru satu orang yang disebut-sebut akan maju pada Musda KNPI Soppeng yaitu Sas Jayusman.
"Namun calon bisa saja bertambah menjadi dua nama, tergantung lobi masing-masing calon kepada OKP," tambah Resi.
Resi juga tidak membantah adanya dualisme pengurusan KNPI di tingkat pusat maupun di Provinsi, yakni KNPI versi Kanita Maruddani yang garis organisasinya di DPP adalah Noer Fajriansyah.
Sementara KNPI versi Arham Basmin yang garis strukturalnya adalah Haris Pratama.
"Tentu saja dinamika kepemudaan memang harus diapresiasi dan diberi dukungan, meskipun harus tetap juga melihat jalur-jalur yang dilalui, legal atau tidak legal," tambah Resi. Resi
Namun Musda KNPI Soppeng nantinya akan berkiblat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000037.AH.01.08. TAHUN 2019 Tanggal 17 Januari 2019 yang mengesahkan KNPI versi Fajriansyah.
Surat Keputusan ini memberikan legalitas kepada kepengurusan Fajriansyah sebagai pengurus KNPI yang sah dan legal secara hukum.
"Jadi kami tegaskan tidak ada lagi wacana Musda Bersama. Secara yuridis Formal sampai saat ini, KNPI Kepengurusan Farjriansyah ditingkat pusat dan Karanita Maruddani ditingkat Provinsi yang mempunyai legalitas secara hukum." Tegas M Resi Septiawan.