Tribun Parepare
Pelaku Persetubuhan Anak Divonis Lima Bulan Penjara, Aktivis PMII Parepare Bilang Begini
Pelaku hanya divonis hukuman lima bulan penjara. Sehingga dianggap adanya beberapa kejanggalan pada kasus ini.
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Parepare yang berinisial R (14), menjadi perhatian publik.
Pelaku hanya divonis hukuman lima bulan penjara, sehingga dianggap adanya beberapa kejanggalan pada kasus ini.
Ketua Kopri PMII Parepare, Wiwik Darwis menyebut kasus ini seakan-akan dimainkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
"Kami dari Kopri Parepare merasa hukum tidak berjalan sesuai alurnya. Apalagi pelakunya hanya divonis lima bulan penjara saja, kok bisa?," tanggapnya, Sabtu (4/7/2020).
Apalagi sebelumnya, kasus ini sempat disembunyikan oleh aparat hukum sebelum bocor ke publik.
"Kami terus mencari informasi sampai saat ini, kenapa vonisnya hanya lima bulan dan malah dapat pelatihan pekerjaan dari Dinas Sosial," ujarnya.
Ia sangat kecewa kepada pihak Kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menagani kasus ini.
"Seharusnya JPU mengajukan banding terkait vonis di putuskan oleh hakim. Namun nyatanya mereka tidak mau ambil resiko yang lebih panjang," ujarnya.
Kejanggalan lainnya kami temui adalah surat perdamaian palsu, di dokumen vonis hanya satu bukti tertera, korban hanya sekali mengikuti persidangan.
"Ini jelas sekali hukum di Parepare dimainkan oleh keluarga pelaku. Seharusnya pihak pengadilan dan kejaksaan harus melihat perkara ini dengan jujur, bukan malah dimainkan seenaknya," tambahnya.
Pihaknya pun akan mengajak semua elemen organisasi perempuan di Kota Parepare untuk turun aksi menuntut keadilan.
"Kami telah cukup informasi untuk turun aksi mempertanyakan kejanggalan-kejanggalan yang terdapat dalam persidangan. Dan kami juga mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan di Parepare," pungkasnya.
Laporan wartawan Tribunparepare.com, Darullah, @uull_darullah.