Tribun Toraja
Kanit Regident Sat Lantas Polres Toraja Utara Sosialisasikan NRKP Pilihan
Disosialisasikan terkait NRKB dengan kode tiga huruf di belakang angka dihadapan para personel Polres Toraja Utara.
Penulis: Risnawati M | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kanit Regident Polres Toraja Utara, Iptu Syarifuddin melakukan sosialisasi kebijakan pemberlakuan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Disosialisasikan terkait NRKB dengan kode tiga huruf di belakang angka dihadapan para personel Polres Toraja Utara.
Hal itu dilakukan Regident Polres Toraja Utara untuk merespon apa diberlakukan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sesuai arahan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan SK Kapolda Sulsel Nomor 430/V/2020 tanggal 2 Mei 2020, tentang petunjuk NRKB sesuai urutan dan pilihan di wilayah Sulsel.
Iptu Syarifuddin juga sosialisasi kepada masyarakat yang melintas di depan Pos Lantas Rantepao, perempatan Tugu Kandean Dulang.
"Kebijakan ini sesuai keputusan Kakorlantas sejak Agustus 2019 dengan syarat mendapat persetujuan Kapolda masing-masing daerah," ujar Syarifuddin, Sabtu (4/7/2020).
Lanjutnya dengan target penyerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pemilik kendaraan, yang mau NRKB dengan kombinasi angka dan huruf sesuai pilihan.
Kata Iptu Syarifuddin, kode huruf NRKB di Kabupaten Toraja Utara diketahui berjenis plat huruf DP.
"Bagi yang berminat memesan NRKB tiga huruf dibelakang angka bisa langsung ke Polres Toraja Utara, lalu membayar biaya PNBP dan setelah diverifikasi petugas Regident, NRKB dicetak bersama STNK," terangnya.
Dikatakan, peluang penyerapan PNBP dari kegemaran pemilik kendaraan memilih kombinasi nomor dan kode tiga huruf pilihannya, misalnya kode huruf sama dengan nama sapaan akrab pemilik kendaraan. (*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17