Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Diskon Pajak Bumi dan Bangunan hingga 100%, Hanya Berlaku di 3 Daerah Ini, Simak Syaratnya!

PBB dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga kebijakan di berbagai daerah bisa berbeda-beda terkait ini.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-Ada diskon Pajak Bumi dan Bangunan selama Pandemi Covid-19, tapi hanya berlaku di 3 daerah ini 

Selain memberikan diskon PBB, Pemkot Tangsel juga memudahkan cara pembayaran PBB.

Kini pembayaran bisa dilakukan lewat e-commerce seperti Tokopedia, Bank Jabar Banten, serta Bank Central Asia.

2. Salatiga

Diskon pembayaran PBB juga diberikan oleh Pemerintah Kota Salatiga dari bulan Juli hingga Oktober.

Diskonnya cukup besar yakni mencapai 10 hingga 50 persen.

Diskon berlaku untuk pembayaran Juli saja.

Sedangkan untuk pembayaran PBB pada Agustus mendapat diskon sebesar 30 persen.

Pada September diskonnya berkurang lagi, yakni sebesar 20 persen.

Terakhir, pembayaran PBB pada Oktober diskonnya 10 persen. Keringanan lain yang diberikan adalah penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB.

3. Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan diskon 100 persen alias gratis.

Diskon pembayaran PBB sebesar 100 persen berlaku untuk pembayaran PBB maksimal Rp 150.000.

Sementara itu, pembayaran PBB antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000 Pemkot Bandar Lampung memberikan diskon 50 persen.

Tak hanya itu, untuk pembayaran PBB yang besarannya Rp 300.000 hingga Rp 500.000, Pemkot Bandar Lampung memberi diskon 30 persen.

Jangka waktu pembayarannya lebih lama daripada lainnya. Diskon pembayaran PBB di Kota Bandar Lampung ini berlaku sepanjang tahun 2020.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di 3 Daerah Ini Bayar PBB Diskon hingga 100 Persen, Simak Syaratnya di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved