Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Diskon Pajak Bumi dan Bangunan hingga 100%, Hanya Berlaku di 3 Daerah Ini, Simak Syaratnya!

PBB dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga kebijakan di berbagai daerah bisa berbeda-beda terkait ini.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-Ada diskon Pajak Bumi dan Bangunan selama Pandemi Covid-19, tapi hanya berlaku di 3 daerah ini 

TRIBUN-TIMUR.COM-Akibat Pandemi Covid-19  telah membuat perekonomian masyarakat Indonesia lemah.

Meski begitu, kewajiban membayar pajak tetap harus dipenuhi. Salah satu yang masih menjadi tanggungan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PBB merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

PBB dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga kebijakan di berbagai daerah bisa berbeda-beda terkait ini.

Beberapa pemda pun memberi keringanan untuk pembayaran PBB pada Juli ini.

Ada yang memberi diskon mulai dari 10 persen hingga 100 persen.

Berikut ini beberapa daerah yang menerapkan kebijakan diskon tersebut menurut Kontan, Sabtu (4/7/2020):

1. Tangerang Selatan

Salah satu yang memberikan diskon pembayaran PBB adalah Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Diskon diberikan mulai bulan Mei sampai Agustus 2020. 

Diskon pembayaran PBB bagi warga Tangsel besarnya 15 persen bagi yang membayar pada Juli.

Sementara untuk pembayaran PBB bulan Agustus hanya mendapat diskon 10 persen.

“Manfaatkan segera insentif PBB, terkait Covid-19. Pengurangan Ketetapan Tahun 2020, membayar bulan Juli, pengurangan 15 persen dan pengurangan 10 persen di Agustus. Segera bayar PBB Anda,” tulis akun IG @bapenda_tangsel.

Lalu apa syaratnya?

Syaratnya, Insentif ini berlaku bagi warga yang tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved