Warga Demo di Polsek Suppa
VIDEO : Penjelasan Kapolsek Suppa Terkait Massa Aksi Aliansi Pemuda Peduli Keadilan Pinrang
Demonstrasi yang melibatkan puluhan orang itu mempertanyakan kasus penganiayaan yang bergulir di Polsek Suppa beberapa waktu lalu.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, SUPPA - Aliansi Pemuda Peduli Keadilan Pinrang menggelar aksi di Polsek Suppa, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Jumat (3/7/2020).
Demonstrasi yang melibatkan puluhan orang itu mempertanyakan kasus penganiayaan yang bergulir di Polsek Suppa beberapa waktu lalu.
Penganiayaan itu melibatkan seorang janda bernama Andi Mahlia, dilaporkan telah menjadi korban pemukulan oleh dua sepupunya bernama Andi Hasma dan Andi Zohra.
Peristiwa itu terjadi di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Andi Mahlia kini berstatus sebagai tahanan kota Kejaksaan Negeri Pinrang. Begitu pula dengan kedua terduga pelaku pemukulan.
Hal ini terjadi karena kedua belah pihak saling lapor dan mengantongi masing-masing bukti.
Demonstran menuding, barang bukti berupa cabai yang telah diperlihatkan oleh Andi Mahlia ke pihak Polsek Suppa disebut tidak diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pinrang.
Kapolsek Suppa AKP Chandra menjelaskan perihal barang bukti cabai yang dipertanyakan.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimaksudkan pelapor itu adalah cabai yang telah diulek sedemikian rupa. Cabai itulah yang katanya turut digunakan untuk menyerangnya.
"Cabai itu sudah diulek. Kalau digunakan untuk menyerang, otomatis wujudnya sudah tidak utuh dan berhamburan di tanah. Apalagi laporan kasus kami terima sehari setelah kejadian," paparnya.
Lagi pula, lanjut Chandra, ada tidaknya barang bukti berupa cabai itu tidak signifikan pengaruhnya dalam proses penetapan hukum kasus tersebut. Itu karena sejak awal kasus itu dilaporkan sebagai penganiayaan.
"Sejak awal kami proses sebagai penganiayaan. Lagi pula, bukan hanya cabai yang menjadi barang bukti penguat kasus tersebut," paparnya.
Chandra menambahkan, kedua belah pihak masing-masing mengantongi bukti visum untuk menguatkan pelaporannya.
Hanya saja, secara nalar Andi Mahlia mungkin berada pada posisi lebih terpojokkan, sebab kondisinya satu lawan dua.
"Tapi ini bukan kesimpulan. Hanya menalar hasil laporan yang ada. Soal penetapannya, itu wewenang di pihak pengadilan nantinya. Bagaimana melihat kasus ini secara utuh," pungkasnya.
Untuk diketahui, demonstrasi tersebut hanya berlangsung selama sekitar 20 menit sebelum akhirnya bubar tanpa kejelasan.
Berikut videonya ! (TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah