Tribun Mamasa
Tahap Sidang Tuntutan, 3 Orang Dinyatakan Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan PLTMH di Mamasa
Proyek yang menelan anggaran kurang lebih Rp 1,6 Miliar, bersumber dari bantuan sosial dari Kementerian Koperasi dan UKT Pusat tahun 2015 itu.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Kasus korupsi Proyek pembangunan Listrik Tenaga Mikro Hidrogen ( PLTMH ) di Desa Salutambun Barat, Kecamatan Buntu Malangka, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulbar.
Proyek yang menelan anggaran kurang lebih Rp 1,6 Miliar, bersumber dari bantuan sosial dari Kementerian Koperasi dan UKT Pusat tahun 2015 itu.
sarat adanya praktik korupsi, hingga menyebabkan kerugian negara Milliaran Rupiah.
Akibatnya, tiga orang dinyatakan tersangka korupsi pada proyek pembangunan PLTMH itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Erianto L Paundanan membenarkan hal itu.
Erianto menyebutkan, hingga saat ini kasus itu masih tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulbar.
"Saat ini kasusnya sudah hampir masuk sidang tuntutan, sekarang tahap pemeriksaan terdakwa," ungkap Erianto saat dikonfirmasi di Kodim 1428 Mamasa, Jumat (3/7/2020).
Erianto menyebutkan, total kerugian negara yang disebabkan proyek itu, di atas 1 milliar rupiah.
Senada itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Mamasa Andi Dharman menuturkan, terhadap kasus itu, tiga orang dinyatakan tersangka.
Tidak disebutkan siapa saja yang terlibat di dalamnya, namun diakui, ada satu wanita yang terlibat.
"Ada satu perempuan yang dinyatakan tersangka," katanya saat dikonfirmasi via sambungan telepon.
Tahap kasus ini lanjut dia, tengah dalam pemeriksaan terdakwa, setelah melalui beberapa kali persidangan.
"Sekarang masih sementara berproses, kalau tidak salah sudah tahap sidang tuntutan.
Pekan depan sudah tahap pembacaan tuntutan sidang, ada tiga orang dinyatakan tersangka," ungkap Andi Dharman.
Laporan wartawan @sammy_rexta