Tribun Wajo
Sidang Gugatan Keberatan Ganti Rugi Bendungan Paselloreng Wajo, BPN Hadirkan Dua Saksi
Sidang permohonan gugatan keberatan ganti rugi Bendungan Paselloreng kembali digelar di Pengadilan Negeri Sengkang
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sidang permohonan gugatan keberatan ganti rugi Bendungan Paselloreng kembali digelar di Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (2/7/2020) kemarin.
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo. Dua saksi yang dihadirkan yakni ahli dari Kanwil BPN/ATR Sulsel dan satu saksi fakta anggota apresial dari Kantor Jasa Penilai Pung's Zulkarnain dan rekan.
Pada sidang tersebut, saksi mengungkapkan ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk pembayaran ganti rugi lahan warga di Desa Paselloreng.
"Setelah disiapkan keseluruhan data, daftar bidang dan lain-lain, barulah dilakukan pengumuman di lakukan di kantor desa dengan masa keberatan atau masa tenggang empat belas hari lamanya," kata ahli dari Kanwil ATR/BPN Sulsel, Muhammad Fajar Arsyad.
Dirinya menambahkan, apabila ada masyarakat tidak setuju atas keputusan maka akan diizinkan melakukan gugatan.
"Terkait hasil aprisial memang ditetapkan oleh BPN Wajo selaku ketua pengadaan tanah, dalam bentuk Surat Keputusan, lalu surat keputusan tersebut dijadikan dasar untuk melakukan musyawarah kepada masyarakat yang berhak," tambahnya.
Sementara, saksi ahli lainnya dari Penaksir Oemula Tim Apresial, Ahmad mengatakan bahwa sidang gugatan masyarakat terhadap BPN Wajo merupakan tahap ke enam di tahun 2020.
"Kasus sengketa ini berlangsung sebab adanya perbedaan harga tanah sawah pompanisasi yang dibayarkan pada 2018 lalu dengan milik para pemohon," katanya.
Hal itu pun diakui oleh Ahmad dari tim apresial bahwasannya sangat tidak masuk akal, tanah sawah yang punya ukuran, dan luas yang sama alas hak yang sama serta peruntukannya sama tapi dinilai ganti rugi berbeda.
Pendamping hukum masyarakat Paselloreng asal YLBHI-LBH Makassar, Firmansyah menyebutkan jika proses pembayaran ganti rugi lahan warga ada unsur ketidakadilan dan diskriminasi.
"Jika mengacu pada keterangan ahli yang di hadirkan okeh tergugat bahwa memang penetapan hasil itu berada pada BPN, artinya tanggung jawab tetap padanya selaku penanggung jawab sebagai ketua pelaksanaan," katanya.
Lelaki yang biasa disapa Charly itu menambahkan, jika sangat mengherankan pihak BPN Wajo jika melakukan penetepaan dan perbedaan harga terhadap objek serupa.
"Dari penjelasan saksi dari tim aprisial tadi menyatakan bahwa jika satu bidang tanah jenis tanahnya sama, alas haknya sama, dasar pembandingnya sama serta peruntukannya sama, maka tidak masuk akal ketika terdapat perbedaan harga," katanya.
Sidang perkara perdata dengan nomor registrasi nomor 20/G/Pn.Skg itu akan kembali dilanjutkan pada, Selasa (7/7/2020) mendatang. (*)