Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Janji BPJS Kesehatan Setelah Kenaikan Iuran, Berimbas ke Jutaan Peserta Lengkap Tambahan Biaya

Akibat kenaikan iuran tersebut, sebanyak 2,31 juta peserta mandiri atau PBPU memilih Turun Kelas.

Editor: Ansar
Tribun Timur/Sanovra Jr
Ilustrasi 

Iqbal mengatakan, jumlah peserta kelas mandiri yang naik kelas sepanjang Mei 2020 sebanyak 12.608 orang.

 Suami-Istri Korban Covid-19 Meninggal di Hari yang Sama Sambil Berpegangan Tangan

 Takut Ditusuk Taring Babi, Wanita 17 Tahun Dinodai 2 Pemuda dan Ditinggal di Tempat Sepi, Kronologi

Realisasi itu setara dengan 0,04 persen dari total peserta kelas mandiri yang sebanyak 30,68 juta orang.

Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp.16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp.16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). Tribunnews/Irwan Rismawan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lebih detail, peserta kelas mandiri yang naik dari kelas II ke I sebanyak 7.068 orang, kelas III ke kelas I sebanyak 12.112 orang, dan kelas III ke kelas II sebanyak 22.758 orang.

Total peserta kelas mandiri yang naik kelas sejak Desember 2019 hingga Mei 2020 sebanyak 163.146 peserta.

Perubahan kelas ini seiring dengan aturan pemerintah terkait iuran BPJS Kesehatan.

Sempat dibatalkan MA, pemerintah kemudian kembali mengerek iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan KesehataN.

Dalam beleid itu, iuran peserta mandiri kelas I dan II mulai naik pada Juli 2020.

Untuk kelas I, iuran peserta naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan.

Lalu, iuran peserta kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu.

Adapun khusus peserta kelas III, pada tahun ini pemerintah akan memberi subsidi sebesar Rp16.500.

Selanjutnya, kenaikan iuran kelas III dimulai awal tahun depan dari Rp25 ribu menjadi Rp35 ribu per
bulan.

Iqbal mengatakan subsidi itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat dipengaruhi pandemi Covid-19.

Pemerintah ingin memastikan rakyat memiliki perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan dengan status kepesertaan yang aktif.

 Suami-Istri Korban Covid-19 Meninggal di Hari yang Sama Sambil Berpegangan Tangan

 Takut Ditusuk Taring Babi, Wanita 17 Tahun Dinodai 2 Pemuda dan Ditinggal di Tempat Sepi, Kronologi

"Pada prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," kata Iqbal.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved