Humas dan Perlengkapan Pemkot Makassar Bakal Dilebur
Kabag Ortala Makassar, Muhammad Syarif mengatakan restrukturisasi organisasi lingkup Pemkot Makassar, saat ini sudah memasuki tahap final.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bakal dilebur. Hal tersebut disebabkan karena Pemkot Makassar akan melakukan restrukturisasi organisasi.
Kabag Ortala Makassar, Muhammad Syarif mengatakan restrukturisasi organisasi lingkup Pemkot Makassar, saat ini sudah memasuki tahap final.
Dalam restrukturisasi ini, tercatat ada dua OPD yang akan dilebur, yaitu Bagian Humas bakal dilebur ke Dinas Komunikasi, dan Informatika (Kominfo), serta Bagian Perlengkapan dilebur ke Bagian Umum Setda Makassar.
Restrukturisasi organisasi ini telah memiliki payung hukum, dan dicatat dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar nomor 88 tahun 2019, tentang perubahan nomenklatur perangkat kerja.
Syarif menjelaskan, restrukturisasi organisasi ini harus dilaksanakan, karena bgaian dari perintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Ini wajib dilaksanakan, hanya saja kapan di efektifkan kami menunggu info lebih lanjut dari Badan Kepegawaian untuk mengukuhkan pejabat," katanya, Kamis (2/7/2020).
Menurut dia, dalam peleburan organisasi ini sudah dipastikan ada pihak yang akan kehilangan jabatannya.
Terkait siapa yang bakal kehilangan jabatan, Syarif enggan mengomentarinya. Hanya saja, siapa yang tetap pada jabatannya itu akan dipilih langsung Pejabat Pembina Kepegawaian yakni PJ Wali Kota Makassar.
Ia menjelaskan, seseorang yang kehilangan jabatan saat berlangsungnya restrukturisasi organisasi itu tidak masuk dalam pelanggaran etik ASN. Ini pun lanjut dia telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Basri Rakhman mengatakan pelantikan masih menunggu perintah PJ Wali Kota Makassar.
"Sebenarnya sudah dilantik, karena sudah ada dukungan Perwali Makassar nomor 88 tahun 2019. Tapi ini masih tunggu izin dari Pj Walikota," ujar Basri.
Ia mengungkapkan, Perwali Nomor 88 ini diterbitkan saat Iqbal Suhaeb menjabat PJ Wali Kota Makassar.
"Kemungkinan penerapannya masih lama, sebab kewenangan penjabat wali kota yang terbatas. Apalagi ini Pj baru" kata Basri.
Berdasarkan Perwali tersebut, bagian di Setda Kota Makassar berjumlah 12 organisasi. Setiap asisten membawahi empat bagian.
Dalam Perwali ini, tercatat ada dua bidang dan enam sub bidang yang baru.