Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rapat DPR RI

DETIK-DETIK Menegangkan Dirut Perusahaan Besar Dipermalukan di DPR, Diusir Keluar Ruangan Rapat

Video detik-detik Direktur Utama PT Inalum diusir keluar ruangan oleh anggota DPR RI padahal rapat sedang berlangsung

Editor: Mansur AM
net
Rapat DPR RI, Direktur Utama PT Inalum diusir keluar ruangan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Direktur utama sebuah perusahaan besar dapa tmasalah besar di Gedung DPR.

Gara-gara tidak siap dengan materi rapat bersama anggota DPR RI, dirut itu diusir ke luar ruangan.

"Kurang Ajar kamu, keluar!' 

Berikut kronologinya:

Video Debat Panas Ali Ngabalin, Fadli Zon, Nasir Soal Presiden Marah di ILC TV One, Dipotong Karni

Laudya Cynthia Bella Resmi Cerai dari Engku Emran, Ramalan Mbak You Benar, Eks Istri Post Foto Buaya

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dan holding BUMN tambang, pada Selasa (30/6/2020), berlangsung 'panas'.

Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir bersitegang dengan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum (Persero) atau MIND ID, Orias Petrus Moedak.

 Sejak awal Muhammad Nasir memang kerap melakukan interupsi ketika Orias Petrus Moedak menjawab pertanyaan anggota DPR yang lain.

Buntutnya, politikus Partai Demokrat itu meminta bos Inalum keluar dari ruang rapat.

Tidak Puas

Perdebatan panas itu bermula ketika Orias menjelaskan mengenai refinancing terkait utang Inalum sebagai salah satu strategi pendanaan setelah mengambil alih PT Freeport Indonesia. 

Refinancing dilalukan dengan cara menerbitkan obligasi global sebesar USD 2,5 miliar atau setara Rp 37,5 triliun dengan catatan kurs sebesar Rp 15.000.

Menurut Orias, dana tersebut akan digunakan untuk membayar utang yang telah jatuh tempo sebesar 1 miliar dolar. 

Adapun sisanya akan digunakan untuk mengakuisisi saham PT Vale Indonesia. Juga membantu membayar pinjaman anak usaha holding lainnya.

Ketika mendengar penjelasan Orias, Nasir merasa tidak puas.

Nasir kemudian kembali bertanya kepada Orias soal skema refinancing dan jaminan atas pinjaman yang diperoleh perusahaan pelat merah tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved