Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamasa

7 Pelaku Pengrusakan Sekolah di Pana' Ditetapkan Tersangka, Kini Telah Tahap P21

Pembongkaran dilakukan sekelompok warga sekitar bulan September lalu dengan alasan Gedung sekolah tersebut akan mendapat rehab atau penggantian

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/SEMUEL
Kondisi SD O11 Sapan saat usai dibongkar warga dipasangi garis polisi 

TRIBUNMAMASA.COM, PANA' - Kepolisian Resort Mamasa, menetapkan tujuh orang tersangka atas pembongkaran paksa salah satu gedung Sekolah Dasar Nomor 011 Tanete, di Desa Sapan Kecamatan Pana’, Kabupaten Mamasa, Sulbar.

Pembongkaran dilakukan sekelompok warga sekitar bulan September lalu dengan alasan Gedung sekolah tersebut akan mendapat rehab atau penggantian ruangan baru.

Ironisnya, pembongkaran tersebut tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, kejadian bermula saat sekelompok Masyarakat mendengarkan kabar bahwa sekolah tersebut akan mendapatkan rehab.

Tanpa seizin pihak sekolah, 7 tersangka tiba-tiba melakukan pembongkaran secara paksa dan mengambil material bangunan sekolah itu.

“Mereka beramai-ramai membongkar dan mengambil materialnya," terang Dedu keada wartawan sat dikonfirmasi Rabu (1/7/2020) sore tadi.

Namun lanjut Dedi, rencana pembongkaran itu tidak sepengetahuan pihak sekolah.

Saat pembongkaran berlangsung, pihak sekolah sempat menegur agar tidak dilakukan pembongkaran.

"Namun kelompok masyarakat itu tetap melakukan pembongkaran dengan alasan sekolah tersebut akan mendapat bagunan sekolah baru,” lanjut Dedi.

Atas tindakan tersebut, tujuh orang warga yang melakukan pembongkaran secara paksa, ditetapkan menjadi tersangka tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa.

“Kami sudah melakukan peyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan, dan sudah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Saat ini kasus tersebut sudah tahap satu atau sudah dilimpahkan ke JPU. Selanjutnya kasus itu akan masuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutur Dedi Yulianto.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh warga tersebut belum dilakukan penahanan.

Penahanan tidak dilakukan dengan alasan pihak kepolisian menganggap tersangka masih kooperatif jika dipanggil memberikan keterangan.

Selain itu, juga karena pertimbangan situasi pandemi covid-19 yang masih terus berlanjut.

Meski demikian ditambahkan Dedi, proses hukum terhadap sejumlah tersangka akan tetap jalan.

Adapun tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka tersangka yakni inisial WAO, PM, AB, AS ,PA PS dan PD.

Mereka diancam pasal 363 KHUP, dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved