Tata Cara, Bacaan Niat, dan Doa Wudhu Sebelum Salat
Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya salat. Ini menjadi satu di antara bentuk bersuci yang disyariatkan dalam Islam.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebelum melaksanakan ibadah salat, seorang diwajibkan membersihkan diri dengan cara berwudhu.
Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya salat. Ini menjadi satu di antara bentuk bersuci yang disyariatkan dalam Islam.
Berwudhu harus menggunakan air yang suci dan mensucikan. Air dipakai mencuci atau mengusap anggota badan.
Adapun dalil yang menjelaskan tentang ketentuan berwudhu ini adalah, Firman Allah SWT di QS Al Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah muka-muka kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku, usaplah kepalamu dan cucilah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki” (QS Al Maidah: 6)
Dikutip dari buku berjudul "Wudhu Rasulullah SAW Menurut Empat Mazhab" oleh Isnan Ansory Lc MA, ada beberapa syarat wudhu yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim, sebagai berikut:
1. Muslim
2. Aqil atau berakal
3. Baligh
4. Terhentinya hal-hal yang mendiadakan wudhu seperti haid dan nifas
5. Keberadaan air mutlak yang cukup dengan volume minimal satu mud (0,688 liter/688 ml) sebagaimana disebutkan dalam hadist "Dari Anas ra berkata: Bahwa Rasulullah SAW berwudhu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sha' hingga lima mud air." (HR. Bukhari Muslim)
6. Mampu menggunakan air
7. Masuknya waktu ibadah yang mensyaratkan wudhu, khusus bagi wanita yang mendapati istihadhah dan kasus semisal
8. Adanya hadats
Sedangkan syarat sahnya wudhu adalah:
1. Ratanya air membasahi anggota wudhu
2. Tidak adanya penghalang di kulit seperti lilin, lemak, adonan, tanah, lem, cat atau benda apapun yang menjadi penghalang basahnya bagian anggota wudhu dari air.
3. Berhentinya penyebab hadast dengan demikian maka orang yang berwudhu sambil kencing misalnya, maka hukum wudhunya tidak sah. Demikian juga orang yang sudah selesai buang air tapi belum beristinja', kalau dia berwudhu maka hukum wudhunya tidak sah.
4. Ilmu tentang wudhu
5. Halalnya air. Syarat ini hanya diajukan oleh Hanbali saja dalam pandangan resmi mazhab.
Berikut niat dan tata cara wudhu dikutip kitab Al-Lu'lu' wal Marjan karangan Muhammad Fuad Abdul Baqi:
1. Niat Wudhu
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Lafal Arab-Latin: Nawaitul wudhuu-a liraf'll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta'aalaa
Artinya :"Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu karena Allah".
2. Membasuh telapak tangan
Dilakukan sebanyak 3 kali hingga ke sela-sela jari.
3. Berkumur
Berkumur sebanyak 3 kali.
4. Membersihkan lubang hidung
Tata cara wudhu berikutnya adalah membersihkan lubang hidung 3 kali. Pada saat menghirup air, lalu mengeluarkannya dengan memencet hidung.
5. Membasuh wajah
Dilakukan mulai dari ujung kepala tumbuhnya rambut hingga bawah dagu.
6. Membasuh tangan
Basuh kedua belah tangan hingga siku, dahulukan anggota tubuh bagian kanan.
7. Mengusap Kepala
Mengusap sebagian kepala sebanyak 3 kali.
8. Mengusap Telinga
Mengusap kedua telinga.
9. Membasuh kaki
Membasuh kedua kaki hingga di atas mata kaki, dan dilakukan sebanyak 3 kali, dimulai dari kanan terlebih dahulu.
10. Doa Setelah Wudhu
أَشْهَدُ أَنْ لآّاِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللّهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Lafal Arab-Latin: Asyhadu allâ ilâha illallâhu wahdahû lâ syarîka lahu wa asyhadu anna muhammadan 'abduhû wa rasûluhû, allâhummaj'alnî minat tawwâbîna waj'alnii minal mutathahhirîna.
Artinya: "Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci (shalih)."
Hal yang Membatalkan Wudhu
Selain adanya syarat wajib wudhu, ada beberapa hal yang dapat membuat wudhu yang telah kamu lakukan menjadi batal. Di antaranya sebagai berikut:
1. Keluar segala sesuatu dari dua jalan kemaluan (qubul dan dubur).
2. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya dengan tidak memakai penutup.
3. Hilang akal dikarenakan gila, tertidur, pingsan atau mabuk.
4. Tersentuh kemaluan (kubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari yang tidak memakai penutup (walaupun kemaluan sendiri).
5. Memakan daging unta, memakan babat, hati, lemak, ginjal atau perut besar juga bisa mengakibatkan batalnya wudhu.(*/tribun-timur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/berwudhu-dengan-baik_20150712_175557.jpg)