PSM Makassar
PSM Makassar Terima SK dari PSSI Terkait Kelanjutan Liga 1
Pihak PSM Makassar telah menerima surat keputusan (SK) dari induk federasi sepak bola Indonesia, PSSI.
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak PSM Makassar telah menerima surat keputusan (SK) dari induk federasi sepak bola Indonesia, PSSI.
SK tersebut dengan nomor SKEP/52/VI/2020 tentang kelanjutan kompetisi dalam keadaan luar biasa tahun 2020, Selasa (30/6/2020).
Dalam surat tersebut, PSSI mengeluarkan lima pertimbangan terkait kondisi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, sejak masuknya virus tersebut di Indonesia kemudian melumpuhkan sejumlah sektor termasuk sepak bola dihentikan sementara.
Namun setelah melihat pertimbangan-pertimbangan dari pemerintah, WHO, hingga FIFA, maka diputuskan kompetisi kembali bergulir.
Hanya saya, penting dilakukan penerapan protokol kesehatan saat Liga 1, Liga 2 kembali terlaksana.
"Pertama, menetapkan kompetisi Liga 1 2020 dan Liga 2 2020 dan Liga 3 terlaksana Oktober mendatang. Dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah," bunyi surat PSSI dalam poin pertama.
Untuk poin kedua, berdasarkan ayat pertama apabila kompetisi tidak dapat dimulai dikarenakan pandemi Covid-19 belum merendah sesuai ketetapan pemerintah.
Maka klub dapat menerapkan kebijakan sebagaimana surat keputusan PSSI Nomor SKEP/48/IIIL2020 sampai dengan dimulainya kompetisi.
Sementara poin ketiga keputusan PSSI, yakni apabila kompetisi telah efektif maka klub Liga 1 dan Liga 2 dapat dilakukan kesepakatan ulang dengan pelatih dan pemain.
Atas perjanjian nilai kontrak kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sebelumnya.
Yaitu perubahan nilai kontrak dari kisaran 50 persen untuk Liga 1 dan Liga 2 sekitar 60 persen dari total nilai kontrak.
Atau sekurang-kurangnya atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub.
"Dan akan diberlakukan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi tersebut," bunyi poin ketiga.
"Apabila terjadi perubahan kesepakatan baru akibat keadaan Kahar terkait Pandemi Covid-19 antara pihak sebelum berlakunya surat keputusan ini, maka atas kesepakan para pihak maka kontrak tersebut tetap berlaku," sambung poin ketiga.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @wahyususanto_21
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/skuad-psm-makassar-saat-tampil-di-piala-afc-cup-2020-beberapa-waktu-lalu.jpg)