Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

PSM Makassar Terima SK dari PSSI Terkait Kelanjutan Liga 1

Pihak PSM Makassar telah menerima surat keputusan (SK) dari induk federasi sepak bola Indonesia, PSSI.

Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Hasriyani Latif
Official PSM
Skuad PSM Makassar saat tampil di Piala AFC Cup 2020 beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak PSM Makassar telah menerima surat keputusan (SK) dari induk federasi sepak bola Indonesia, PSSI.

SK tersebut dengan nomor SKEP/52/VI/2020 tentang kelanjutan kompetisi dalam keadaan luar biasa tahun 2020, Selasa (30/6/2020).

Dalam surat tersebut, PSSI mengeluarkan lima pertimbangan terkait kondisi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, sejak masuknya virus tersebut di Indonesia kemudian melumpuhkan sejumlah sektor termasuk sepak bola dihentikan sementara.

Namun setelah melihat pertimbangan-pertimbangan dari pemerintah, WHO, hingga FIFA, maka diputuskan kompetisi kembali bergulir.

Hanya saya, penting dilakukan penerapan protokol kesehatan saat Liga 1, Liga 2 kembali terlaksana.

"Pertama, menetapkan kompetisi Liga 1 2020 dan Liga 2 2020 dan Liga 3 terlaksana Oktober mendatang. Dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah," bunyi surat PSSI dalam poin pertama.

Untuk poin kedua, berdasarkan ayat pertama apabila kompetisi tidak dapat dimulai dikarenakan pandemi Covid-19 belum merendah sesuai ketetapan pemerintah.

Maka klub dapat menerapkan kebijakan sebagaimana surat keputusan PSSI Nomor SKEP/48/IIIL2020 sampai dengan dimulainya kompetisi.

Sementara poin ketiga keputusan PSSI, yakni apabila kompetisi telah efektif maka klub Liga 1 dan Liga 2 dapat dilakukan kesepakatan ulang dengan pelatih dan pemain.

Atas perjanjian nilai kontrak kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sebelumnya.

Yaitu perubahan nilai kontrak dari kisaran 50 persen untuk Liga 1 dan Liga 2 sekitar 60 persen dari total nilai kontrak.

Atau sekurang-kurangnya atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub.

"Dan akan diberlakukan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi tersebut," bunyi poin ketiga.

"Apabila terjadi perubahan kesepakatan baru akibat keadaan Kahar terkait Pandemi Covid-19 antara pihak sebelum berlakunya surat keputusan ini, maka atas kesepakan para pihak maka kontrak tersebut tetap berlaku," sambung poin ketiga.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, @wahyususanto_21

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved