Tribun Makassar
Perlukah Surat Bebas Covid? Ini Penjelasan Prof Yusran Jusuf Mantan PJ Wali Kota Makassar
Kebijakan PJ Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin, yang berencana melarang warga luar masuk Kota Makassar jika tak memiliki surat bebas tugas
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Meski sudah tak lagi menjabat PJ Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf rupanya masih memperlihatkan kepeduliannya dengan warga Kota Makassar, serta pemulihan ekonomi ditengan pandemi Corona (Covid-19).
Kebijakan PJ Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin, yang berencana melarang warga luar masuk Kota Makassar jika tak memiliki surat bebas tugas menjadi perhatian serius Yusran.
"Bagi saya, ini akan memberatkan ekonomi Kota Makassar," ujar Prof Yusran, Senin (29/6/2020).
APalagi rata-rata bahan pangan berada dari luar kota Makassar, seperti halnya sayuran dan lainnya.
"Makassar ini memiliki konektivitas dengan daerah penyangga yang ada di sekelilingnya seperti Mamminasata (Maros,Gowa, Takalar)," kata Yusran.
Dengan surat bebas Covid maka tidak efektif jika itu hanya sekedar surat keterangan saja.
Lebih baik kata Yusran, jika Perwali 31 yang telah ia rancang dengan dasar protokol kesehatan bisa dimaksimalkan.
"Di Perwali 31 itu sudah lengkap, apalagi ini berbasis data dan kajian. Ini produk hukum loh," katanya.
Banyak yang telah dilakukan Yusran di Makassar dalam menghadapi wabha Corona, diantaranya pembentukan Inspektur Covid.
Screening awal dengan melakukan rapid test massal, penyemprotan disinfektan, dan pembebasan pajak bagi mereka terdampak Covid.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin berupaya agar penanggulangan covid 19 di Makassar bisa segera teratasi.
Salah satu upaya yang dilakukan terkait rencana akan melakukan pengawasan secara ketat akses keluar Kota Makassar.
Dimana warga luar yang tidak memiliki keterangan bebas Covid 19 dilarang masuk ke Makassar.
"Tujuan pengendalian ini bukanlah untuk membatasi aktivitas masyarakat. Melainkan, untuk menekan warga yang tidak berkepentingan tidak usah dulu masuk Makassar, begitu pun sebaliknya," kata Rudy, Senin (29/6/2020).
Menurut Rudy, setiap daerah di Sulsel ini memiliki Gugus Tugas Pengendalian Covid-19.
Artinya setiap pemerintah daerah mengetahui siapa saja warganya yang OTG maupun ODP termasuk yang berstatus positif dan negatif.
Olehnya Pemda kata Rudy, berkewajiban memberi surat keterangan kepada warganya.
Kehawatiran Rudy jangan sampai orang yang tidak memiliki gejala masuk di kota Makassar.
"Kota Makassar yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19 pun berkewajiban untuk melindungi daerah-daerah lain agar tidak terjangkit lebih luas, jangan sampai wilayah di luar Makassar yang sudah berhasil menekan angka penularan Covid-19 namun kembali meningkat karena terpapar di Makassar," katanya.
Ia juga mengaku tidak akan membiarkan peningkatan jumlah positif di Makassar semakin tidak terkendali karena masuknya warga dari luar Makassar yang positif Covid - 19.
Dengan begitu dalam waktu dekat, Rudy akan segera menerbitkan Perwali yang akan mengatur regulasi termasuk resiko utung rugi serta bagaimana implementasi dari aturan itu sendiri.
Namun Ia menegaskan, dengan kembalinya diperketat aturan dan penegakan disiplin protokol kesehatan di Makassar tidak akan mengganggu aktivitas utama masyarakat.
"Karena kita juga tidak ingin terlalu kencang menangani covid tapi ekonomi terpuruk. Kita akan ambil perimbangan yang paling baik. Covid terkendali, ekonomi juga jalan," kata Rudy.
Olehnya itu, Rudy akan meminta RT/ RW untuk bergerak mengawasi warganya sehingga tidak adalagi warga Makassar yang tidak terdeteksi baik yang berstatus OTG maupn ODP.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
.