Tribun Toraja
Laporkan ke Polres, DPC Tana Toraja Tuntut Pembakar Bendera PDIP Diproses Secara Hukum
Kejadian pembakaran bendera PDIP ketika sejumlah massa dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) menggelar demo di DPR RI pada Rabu (24/6/2020).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tana Toraja, ikut melaporkan kasus pembekaran bendera moncong putih, Senin (29/6/2020).
Kejadian pembakaran bendera PDIP ketika sejumlah massa dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) menggelar demo di DPR RI pada Rabu (24/6/2020).
Laporan DPC PDIP Tana Toraja diterima langsung Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribwahono Iryanto.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Paerunan, dan Kasat Intelkam AKP Slamet Paryanto.
"PDI Perjuangan menghormati penegakan hukum, karena itulah kami melaporkan pembakar bendera partai untuk diproses secara hukum," kata ketua DPC PDIP Tana Toraja, Yohanis Lintin Paembongan.
Menurutnya, bendera adalah simbol partai, sehingga siapapun yang membakar dan melecehkannya akan mereka lawan.
"Sesama elemen bangsa, sebaiknya kita hidup berdampingan dengan semangat Pancasila, saling menghormati dan saling menghargai satu dengan yang lain," harapnya.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribwahono Iryanto membenarkan laporan tersebut.
"Kita terima laporannya, namun kasus ini tetap menjadi kewenangan pusat, intinya kami imbau aspirasi ini disampaikan secara bijaksana jangan ada kegaduhan," papar Kapolres.
Laporan wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
