Nasib John Kei Pasca Kasus Pembunuhan Berencana,Bebas Bersyarat Dicabut, Hukuman Kasus Lama Dilanjut
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mencabut status pembebasan bersyaratnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib John Kei setelah memerintahkan anak buahnya melakukan penyerangan di kediaman paman, Nus Kei.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mencabut status pembebasan bersyaratnya.
KemenkumHAM tengah memproses pencabutan pembebasan bersyarat ( Bebas Bersyarat ) bagi John Kei yang kini menjadi tersangka kasus Pembunuhan Berencana.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, masa penahanan yang sedang dijalani John Kei saat ini sudah dihitung sebagai masa pidana dalam kasus lama yang menjeratnya.
• VIRAL Pesta Ulang Tahun Wanita Dihadiri 2 Orang, Ibu Siapkan Makanan & Tunggu Teman Tak Ada Kabar
• UPDATE Corona Indonesia, 1.385 Kasus Baru, Meninggal Bertambah 37 Orang hingga Daftar Zona Hijau
"Masa penahanan yang sekarang dijalankan oleh John Kei akan dihitung dalam penghitungan masa pidana yang sudah dijalankan John Kei," kata Rika kepada Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).
Seperti diketahui, John ditangkap polisi pada Minggu (21/6/2020) pekan lalu karena diduga terlibat dalam penyerangan dan penganiayaan di Cipondoh, Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat ditangkap, John Kei berstatus narapidana Bebas Bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung dan telah menjalani 2/3 masa pidananya sebelum bebas bersyarat.
Ditjen Pemasyarakatan kemudian mencabut pembebasan bersyarat bagi John Kei setelah John ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat itu, maka John Kei harus menyelesaikan masa pidananya dalam kasus pembunuhan Ayung tersebut.
"(Masa pidana John Kei tersisa) 1/3 masa pidananya, seharusnya bebas murni 31 Maret 2025," kata Rika.
Namun, Rika mengaku belum bisa memastikan apakah John Kei akan memulai masa pidananya pada 31 Maret 2025 tersebut atau tidak, jika dinyatakan bersalah dalam kasus terbarunya.
"Masih diproses oleh Petugas Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan-nya," kata Rika.
• VIRAL Pesta Ulang Tahun Wanita Dihadiri 2 Orang, Ibu Siapkan Makanan & Tunggu Teman Tak Ada Kabar
• UPDATE Corona Indonesia, 1.385 Kasus Baru, Meninggal Bertambah 37 Orang hingga Daftar Zona Hijau
Diberitakan sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan akan mencabut pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei setelah John ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Rika mengatakan, berdasarkan hasil sidang TPP, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bapas Bogor kemudian merekomendasikan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembebasan Bersyarat Dicabut, Penahanan John Kei Dihitung sebagai Masa Pidana Kasus Lama",