Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Warga Medan ini Mendadak Kaya Raya Usai Berhasil Bobol Bank Pelat Merah hingga Miliaran

3 Warga Medan ini Mendadak Kaya Raya Usai Berhasil Bobol Bank Pelat Merah hingga Miliaran

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
3 Warga Medan ini Mendadak Kaya Raya Usai Berhasil Bobol Bank Pelat Merah hingga Miliaran 

"Jangan anda berdalih dengan pernyataan tersebut untuk menutupi kelalaian dari pihak properti. Seharusnya pihak anda melakukan pengecekan sebelum melakukan transaksi. Inilah akibat mau mencari untung tanpa koreksi sehingga apa yang telah dibayarkan itu tidak sah karena uang itu bersumber dari hasil kejahatan perbankan," ucap Ketua Majelis Hakim.

Usai mendengarkan kesakaian keempat saksi untuk terdakwa Riky, majelis hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali, Selasa (30/6/2020) dengan agenda mendengar kesaksian dari pihak Bank BRI Pusat.

Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Hayati Ulfia, perkara ini bermula pada tanggal 12 Desember 2019 bermula pada tanggal 12 Desember 2019 terdapat kesalahan sistem di satu bank pelat merah yang menyebabkan nasabah yang bertransaksi top up dana LinkAja, tidak mengalami pengurangan saldo di rekeningnya.

Tiga sekawan anak Medan, yakni Riky alias Ridwan (30), Jonny Chemy (33), dan Alianto (29) kemudian memanfaatkan kesalahan sistem di satu bank pelat merah tersebut, dan meraup keuntungan Rp 1,1 miliar.

"Bahwa pada tanggal 12 Desember 2019 Terdakwa II menerima informasi dari akun Telegram atas nama Jojo di group Telegram dengan nama Group Tokoku. Kemudian Jojo menginformasikan bahwa saldo tidak berkurang," kata JPU.

Dari informasi tersebut, Jonny mengajak terdakwa Riky untuk mencobanya.

Sebab, Riky mempunyai rekening bank pelat merah tersebut. Dan, upaya itu ternyata berhasil.

"Adapun, yang dilakukan Riky dan Jonny yaitu top up ke akun Link Aja di mesin ATM bank itu. Pada layar mesin ATM tertulis ‘Transaksi Gagal’, dan saldo pada Kartu ATM yang dipergunakan untuk melakukan top up saldonya tidak berkurang. Akan tetapi pada akun Link Aja saldonya bertambah," kata Chandra.

Riky kemudian meminta bantuan kepada Alianto untuk dicarikan nomor-nomor handphone yang terdaftar di aplikasi Link Aja yang akan digunakan untuk melakukan top up ke akun Link Aja.

"Memanfaatkan hal tersebut, Alianto memberikan lebih dari 50 nomor handphone yang terdaftar di aplikasi Link Aja," ujarnya.

Selanjutnya Riky dan Jonny melakukan top up berulang-ulang kali secara bergantian dengan menggunakan rekening atas nama Suyadi ke nomor-nomor handphone yang diberikan oleh Alianto.

"Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan di beberapa ATM bank ini yaitu di ATM di kawasan Putri Hijau, ATM di salah satu gerai Alfamart di Titipapan, ATM di kantor unit bank ini di Titipapan, ATM di gerai Alfamidi Platina, ATM di RSU Eshmun, serta ATM di Suzuya Plaza," jelasnya.

"Riky melakukan 81 kali transaksi, namun yang berhasil sebanyak 71, dengan keuntungan yang diperoleh sebanyak Rp 682 juta.

Sedangkan Jonny melakukan transaksi sebanyak 53 kali, namun yang berhasil 47, dengan keuntungan yang diperoleh sebanyak Rp 470 juta," tambah JPU.

Total keuntungan yang diperoleh para terdakwa adalah sebesar Rp 1,152 miliar.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved