Soal Gaji ke-13 PNS Diminta Tunggu Kondisi Covid-19, Berikut Nilainya Mulai Golongan I-IV
jika menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarin, Tahun Ajaran Baru sudah bisa dimulai di beberapa daerah, apakah Gaji 13 PNS juga bisa c
TRIBUN-TIMUR.COM - Jika mengikuti aturan pada tahun-tahun sebelumnya, Gaji 13 PNS diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil menjelang masa pendaftaran/ Tahun Ajaran Baru anak sekolah.
Besarannya senilai 1 kali gaji yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.
Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.
• Jokowi Mulai Risih Kelakuan Instansi Kapolri Idham Azis,Berpesan ke Mahfud MD Jangan Terlalu Sensi
Dengan adanya Gaji 13 PNS, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.
Gaji 13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Namun kondisi negara kita di tangah pandemi Covid-19 saat ini membuat pemerintah harus menundanya
Lantas jika menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarin, Tahun Ajaran Baru sudah bisa dimulai di beberapa daerah, apakah Gaji 13 PNS juga bisa cair?
• JADWAL Masuk Sekolah dari Kemendikbud, SMA SMK Lebih Dulu, Lalu SD, PAUD TK Paling Akhir,Mulai Juli?
Lalu berapa sih sebenarnya yang harus diterima para PNS saat Gaji ke-13 itu cair?
Bagi yang belum pernah tahu berikut rinciannya
Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, Tunjangan melekat, dan Tunjangan kinerja.
Sedangkan pencairan Gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Seharusnya jika tidak dalam kondisi Covid-19 saat ini
Untuk menghitung besaran Gaji ke 13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta Tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk Tunjangan PNS yang melekat yakni Tunjangan anak, Tunjangan suami/istri, dan Tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan Tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni Tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Kapan Gaji ke 13 2020 PNS cair?
Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran Gaji ke 13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
"(Terkait dengan Gaji ke 13) masih dibahas internal," kata Puspa seperti diberitakan Kompas.com (22/6/2020).
Ia menambahkan, pemberian Gaji ke 13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Besaran Gaji Ke-13 PNS? Berikut Nilainya Per Golongan", .