Pengawasan Orang Asing
Imigrasi Mamuju Operasi Orang Asing di Perusahaan Tambak Udang Pasangkayu
Petugas yang terlibat yakni Kasi Inteldak, James Mu'dan, JFU Sub Seksi Intelejen Indra Gunawan, Analis Keimigrasian Pratama dua orang
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, PASANGKAYU - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Sulawesi Barat melakukan pengawasan orang asing di perusahaan tambak udang PT Manakarra Sakti Abadi di Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Rabu (24/6/2020).
Petugas yang terlibat yakni Kasi Inteldak, James Mu'dan, JFU Sub Seksi Intelejen Indra Gunawan, Analis Keimigrasian Pratama dua orang M Arif Setiawan dan A Amrullah.
Kepala Imigrasi Mamuju Zakaria mengatakan kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi seksi inteldakim untuk operasi pengawasan rutin WNA pada wilayah Kabupaten Pasangkayu.
"Petugas melakukan pemeriksaan dokumen serta permintaan keterangan terhadap WNA yang berada di perusahaan tersebut di dampingi manajer perusahaan,"kata Zakarian dalam rilisnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (24/6/2020) malam.
Dari pemeriksaan terhadap dokumen dan wawancara yang dilakukan petugas, tidak didapati pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing yang berada di PT. Manakarra Sakti Abadi.
"Terdapat tiga orang WNA sesuai dengan data yang ada pada Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Mamuju,"ucapnya.
Ketiga WNA diperusahaan itu yakni Bo Jiang (pemegang itas aktif kanim Mamuju), Zheng Liangming dan Li Zhiying (pemegang ijin tinggal kunjungan darurat).
"Dokumen dan ijin tinggal OA tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Kegiatan pengawasan orang asing ini alhamdulillah berjalan lancar tanpa kendala,"tuturnya.