Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bincang Bola Virtual

Sejak 1957, Stadion Mattoanging Makassar Tak Punya Dokumen Izin Lingkungan

Peninggalan venue PON ke-4 Sulsel 1957, Stadion Mattoanging, Makassar nyatanya belum memiliki dokumen.

Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYU SUSANTO
Konsultan Amdal Stadion Mattoanging, L Masud Kholah saat menjadi pembicara Bincang Bola Virtual Tribun Timur Seri ke-4 dengan tema Stadion Mattoanging, Apa dan Bagaimana?, Senin (23/6)2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peninggalan venue PON ke-4 Sulsel 1957, Stadion Mattoanging, Makassar nyatanya belum memiliki dokumen.

Di mana sejak dibangun sampai saat ini tak memiliki dokumen izin lingkungan.

Hal itu diungkapkan Konsultan Amdal Stadion Mattoanging, L Masud Kholah dalam Bincang Bola Virtual Tribun Timur.

Bincang ini merupakan seri ke-4 dengan mengusung tema "Stadion Mattoanging, Apa dan Bagaimana?" Selasa (23/6/2020).

"Sejak 1957, kita punya stadion ini dia bulan ada izin lingkungan. Jadi sudah operasional tapi belum ada dokumen lingkungan," kata Masud.

Namun dalam kesempatan proses rehabilitasi Stadion Mattoanging telah dilakukan penyusunan dokumen izin lingkungan.

Kebetulan, pemenang tender dalam kepengurusan izin lingkungan jatuh ke pihaknya.

Dokumen lingkungan yang pertama disebut telah disusun adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Dokumen ini dilegalkan sesuai arahan pemerintah agar tidak melanggar aturan.

"DELH ini sudah kita lakukan sidang tanggal 11 Juni 2020 dengan Dinas Lingkungan Hidup Makassar. Sekarang dalam proses finishing dan izin lingkungan sebentar lagi sudah keluar," imbuhnya.

Seusai mengurus DELH, pihaknya kemudian melakukan penyusunan dokumen Amdal.

Sampai saat ini, masih dilakukan penyusunan dan telah masuk ke tahap rangka acuan.

Rencanan, sidang pengesahan dokumen Amdal tersebut dilakukan pada 30 Juni 2020.

"Jadi dokumen sudah di sana. Kita tengah bicara soal ketaatan," tegasnya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulsel, Andi Arwin Azis menambahkan dalam pengurusan dokumen-dokumen ini dilakukan dengan cara tidak cepat.

Makanya, proses pembangunan stadion tidak serta merta langsung dibongkar melainkan perlu dilakukan pengurusan dokumen.

"Banyak yang bilang kenapa tidak langsung dibongkar. Sebelum kita membangun harus memenuhi kriteria yang saat ini kita lakukan," tegas Andi Arwin Azis.

Lebih lanjut, ia kemudian merinci jumlah anggaran yang dikeluarkan baik dalam kepengurusan dokumen dan lain sebagainya.

Untuk tahun ini, total alokasi anggaran yang disetujui DPRD Provinsi Sulsel terkait rehabilitasi stadion yakni Rp 200 miliar.

Terdiri dari belanja modal sebesar Rp 199 miliar lebih digunakan untuk penyusunan Amdal Lalin Rp 250 juta.

Kemudian Amdal Rp 750 juta, manajemen konsultan Rp 4,060 miliar lebih, penyusunan DID Rp 27 miliar lebih dan anggaran khusus untuk konstruksi Rp 166 miliar.

"Kita berharap tahun berikutnya ada Rp 750 miliar dari dukungan pemerintah pusat dan juga Pemda yang mengalokasikan anggara tambahan," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, @wahyususanto_21

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved