Bincang Bola Virtual
Sejak 1957, Stadion Mattoanging Makassar Tak Punya Dokumen Izin Lingkungan
Peninggalan venue PON ke-4 Sulsel 1957, Stadion Mattoanging, Makassar nyatanya belum memiliki dokumen.
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peninggalan venue PON ke-4 Sulsel 1957, Stadion Mattoanging, Makassar nyatanya belum memiliki dokumen.
Di mana sejak dibangun sampai saat ini tak memiliki dokumen izin lingkungan.
Hal itu diungkapkan Konsultan Amdal Stadion Mattoanging, L Masud Kholah dalam Bincang Bola Virtual Tribun Timur.
Bincang ini merupakan seri ke-4 dengan mengusung tema "Stadion Mattoanging, Apa dan Bagaimana?" Selasa (23/6/2020).
"Sejak 1957, kita punya stadion ini dia bulan ada izin lingkungan. Jadi sudah operasional tapi belum ada dokumen lingkungan," kata Masud.
Namun dalam kesempatan proses rehabilitasi Stadion Mattoanging telah dilakukan penyusunan dokumen izin lingkungan.
Kebetulan, pemenang tender dalam kepengurusan izin lingkungan jatuh ke pihaknya.
Dokumen lingkungan yang pertama disebut telah disusun adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
Dokumen ini dilegalkan sesuai arahan pemerintah agar tidak melanggar aturan.
"DELH ini sudah kita lakukan sidang tanggal 11 Juni 2020 dengan Dinas Lingkungan Hidup Makassar. Sekarang dalam proses finishing dan izin lingkungan sebentar lagi sudah keluar," imbuhnya.
Seusai mengurus DELH, pihaknya kemudian melakukan penyusunan dokumen Amdal.
Sampai saat ini, masih dilakukan penyusunan dan telah masuk ke tahap rangka acuan.
Rencanan, sidang pengesahan dokumen Amdal tersebut dilakukan pada 30 Juni 2020.
"Jadi dokumen sudah di sana. Kita tengah bicara soal ketaatan," tegasnya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulsel, Andi Arwin Azis menambahkan dalam pengurusan dokumen-dokumen ini dilakukan dengan cara tidak cepat.