Ibadah Haji 2020
Resmi! Arab Saudi Tetap Selenggarakan Ibadah Haji 2020, Bagaimana Jamaah Calon Haji Indonesia?
Keputusan itu disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dilansir Kedutaan Besar RI di Riyadh.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya akan mengelar rapat lagi.
"Kami akan mengadakan rapat kembali tentang legal standing keputusan Menteri Agama tersebut. Minggu depan," ujar Ace ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (19/6/2020).
Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan, pihaknya akan mengkaji kembali legal standing dari pembatalan haji tersebut dalam rapat mendatang.
"Sebagaimana kesimpulan rapat Komisi VIII dengan Menteri Agama, soal Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan Haji tahun 2020 akan dikaji kembali legal standing dari pembatalan tersebut," tuturnya.
"Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020."
"Tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M," ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dalam rapat kerja, Kamis (18/6/2020).
Sementara, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR.
Permintaan maaf itu terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 1441 Hijriah/2020 M, tanpa terlebih dahulu melalui rapat bersama pihak DPR.
Hal itu disampaikan Fachrul Razi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
"Pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan, dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas kejadian ini," papar Fachrul Razi.
Fachrul Razi mengakui, dalam rapat kerja antara pihaknya dengan Komisi VIII pada 11 Mei lalu menghasilkan kesimpulan terkait keputusan ibadah haji harus melaui rapat kerja selanjutnya.
Namun, Kementerian Agama terpaksa mengumumkan pembatalan ibadah haji tanpa diawali melalui mekanisme rapat dengan Komisi VIII DPR.
Di mana Kemenag harus segera memberi kepastian kepada jamaah haji, tentang jadi atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah.
"Saya sangat memahami dan menghargai, sikap dan perasaan yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR."
"Atas pengumuman pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 1441 Hijriyah atau 2020 dilaksanakannya rapat kerja antara Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR."