Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara dengan 12 Bulan Masa Percobaan atas Dugaan KDRT, Respon Niki

Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan atas dugaan KDRT, Bagaimana respon Niki? Berikut selengkapnya!

Editor: Sakinah Sudin
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan atas dugaan KDRT, Bagaimana respon Niki? Berikut selengkapnya!

Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan

"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.

Tuntutan tersebut, menurut Sigit, berdasarkan fakta persidangan.

Perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dipo Latief.

"Menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana," katanya.

Kemudian, Sigit Hendradi meminta kepada Majelis Hakin untuk mengembalikan barang bukti berupa asbak rokok dan mobil warna hitam kepada saksi Ahmad Dipo Ditiro.

"Menetapkan agar terdakwa Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Sigit Hendradi.

Sementara itu, majelis hakim pun melemparkan pertanyaan kepada Nikita Mirzani dan Penasehat Hukumnya, guna menindaklanjuti tuntutan JPU.

"Kami akan ajukan pembelaan dan meminta waktu pada 1 Juli 2020," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid didalam persidangan.

Selanjutnya, Hakim pun menyudahi persidangan dan akan kembali menggelar sidang tersebut pada 1 Juli 2020.

Nikita Mirzani Ditegur Hakim

Nikita Mirzani sempat ditegur saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penganiayaan dan KDRT terhadap Dipo Latief, mantan suaminya, di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Kala itu agenda sidang, yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelum sidang tuntutan digelar, wanita yang akrab disapa Niki itu ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, karena tak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

"Saudari Nikita Mirzani, bagaimana kondisi terdakwa sehat?" kata hakim kepada Nikita Mirzani.

"Sehat pak hakim," jawab Nikita Mirzani.

Majelis hakim pun menanyakan soal Niki yang tak menggunakan APD dalam persidangan.

"Terdakwa tidak mengenakan APD? Apakah membawa APD seperti masker? Karena kami ingin mengikuti protokol kesehatan," tanya hakim.

"Bawa pa Hakim cuma tertinggal didalam mobil," timpal Nikita Mirzani.

Hakim pun meminta ibu tiga anak tersebut untuk mengenakan APD berupa masker agar persidangan bisa berlangsung.

Kemudian, JPU bernama Sigit Hendardi menyodorkan masker untuk istri Dipo Latief itu.

"Nih masker," kata JPU.

"Belum terpakai kan?," tanya Niki kepada JPU.

"Belum kok," jawab JPU yang kemudian masker tersebut diambil oleh Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani Terima Tuntutan Jaksa

Nikita Mirzani menilai tuntutan jaksa terkait kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga yang menjeratnya, sangat menguntungkannya.

Sebab, Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

Jaksa juga menyebut pula dalam tuntutannya, ibu tiga anak itu tak perlu menjalani masa hukuman.

Ia baru bisa dijebloskan ke penjara kalau melakukan perbuatan pidana selama masa percobaan tersebut.

"Jika mengulangi perbuatan, Nikita Mirzani bisa dipidanakan," kata Fahmi Bachmid usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) ditemani Nikita Mirzani.

Wanita yang akrab disapa Niki itu dianggap harus menahan emosinya dan tidak melakukan tindak pidana penganiayaan kepada orang lain, selama hukuman masa percobaan.

"Kan gua enggak pernah ngapa-ngapain juga. Kalau huru hara di instagram mah enggak apa-apa," ucap Nikita Mirzani.

Ibu tiga anak dari tiga kali pernikahannya tersebut mengklaim selama ini dirinya tak pernah melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan kepada orang lain.

"Kan gua mah enggak pernah pukul-pukul orang, cuma kemarin aja. Itu juga melakukan ke orang lain bukan ke Ahmad Dipo Ditiro," jelasnya.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani menerima semua tuntutan JPU dan akan melakukan pembelaan atau pledoi pada 1 Juli 2020 didalam persidangan.

"Gua mah enggak apa-apa. Gua terima ajalah, kan enam bulan enggak masuk penjara. Ya enggak berat. Kan tuntutan Jaksa tidak dibuat-buat, semoga kalian puas," ujar Nikita Mirzani.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara dan Terima Tuntutan Jaksa, Nikita Mirzani: Kan Enggak di Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved