Perintahkan Bunuh Pamannya Nus Kei dan Anak Buahnya, John Kei Terancam Hukuman Mati
John Kei Perintahkan Bunuh Pamannya Nus Kei dan anak buahnya, masalah pembagian hasil jualan tanah jadi pemicu
Editor:
Waode Nurmin
Instagram/ @infotangerang.id/Youtube
Aksi keributan di rumah Nus Kei yang diduga dilakukan kelompok John Kei
Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Untuk diketahui, keputusan bebas bersyarat John Kei berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
John Kei diketahui divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung (45) pada 26 Januari 2012.
Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi bajanya, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.