KRONOLOGI Warga Menangkap Basah Sepasang Remaja Berbuat Mesum di Tengah Hutan Beralaskan Sarung
Saat dicari sumber suara, lanjut Mazda, warga menemukan sepasang remaja itu berbuat mesum di atas tanah beralaskan sarung di siang bolong.
Pelaku sebelumnya sempat kabur.
Setelah hampir satu tahun melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, saat kejadian itu korban perempuannya sempat diperkosa berulang kali oleh pelaku.
Tidak hanya di lokasi pertama, oleh pelaku, korban perempuannya sempat diajak di lokasi lain disekitar bekas galian C.
Di sana, korban kembali diperkosa oleh pelaku.
Merasa puas dengan perbuatan bejat yang dilakukan, korban kemudian diturunkan di tepi jalan raya Kota Mempawah.
"Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(Kompas.com/ Tribunmedan.com)
Sebagian Artikel Sudah Tayang di Kompas.com dengan Judul Siang Bolong, Sepasang Remaja Berbuat Mesum di Tengah Hutan